Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN ANAK MELALUI PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (STUDI PERATURAN DESA BONYOKAN NOMOR 04 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK)
ABSTRAK
Data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten pada Tahun 2022 mencatat ditemukan 19 kasus yang telah dilaporkan terkait dengan perlindungan anak. Pemerintah daerah dan desa berperan dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Sebagai bagian otonomi yang terdekat dengan masyarakat maka Pemerintah Desa Bonyokan menerbitkan sebuah peraturan berupa Peraturan Desa Bonyokan Nomor 04 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Hal ini sebagai langkah awal untuk melindungi hak seorang anak utamanya di Desa Bonyokan sebagai langkah untuk pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Tujuan dilakukan penelitian yaitu (1) bagaimana strategi dibentuknya dari Peraturan Desa Bonyokan 04 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak; (2) bagaimana bentuk implementasi dari diterbitkannya peraturan desa tersebut. Manfaat penelitian yaitu (1) memberikan konribusi dibidang ilmu hukum tata negara; (2) memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pembentukan Peraturan Desa Bonyokan Nomor 04 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan berjenis yuridis normatif dan empiris dengan membutuhkan sumber data primer dan sekunder lalu dianalisis secara deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian yaitu (1) Penyusunan Peraturan Desa diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang pedoman Teknis Peraturan di Desa termasuk pula Lembaga yang menyusun. Bahwa Peraturan Desa Bonyokan Nomor 04 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dibuat oleh Pemerintah dan Badan Permusyawaratan Daerah dan proses penyusunannya telah sesuai dengan melibatkan perwakilan warga membawa aspirasi dari rapat di Tingkat Rukun Warga kemudian disepakati dalam Musyawarah Desa sehingga peraturan desa tersebut secara sah berlak; (2) Terdapat empat indikator efektifnya implementasi kebijakan yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur organisasi dan kesemuanya telah diimplementasikan. Tentunya masyarakat Desa Bonyokan merasakan manfaat adanya peraturan desa tersebut hal tersebut terbukti terpenuhinya fasilitas kesehatan dan warga yang berkebutuhan khusus. Pemerintah desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan harus berdasarkan partisipasi masyarakat termasuk juga dalam peraturan desa. Hal tersebut tercermin dalam Peraturan Desa Bonyokan Nomor 04 Tahun 2022 tentang Anak bahwa latar belakang dibentuknya peraturan tersebut sebagai wujud kepedulian pemerintah mengenai perlindungan anak yang berdasarkan dengan kondisi sosial dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Kata kunci: Implementasi, Perlindungan Anak, Peraturan Desa
95-UN57.U1-SH-XI-2024 | HUKUM PER I 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain