Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PEMBENTUKAN PERATURAN DESA NGAWEN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DESA DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA)
ABSTRAK
Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan desa menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Pada penelitian ini menganalisis tentang pembentukan dan implementasi Peraturan Desa Ngawen Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Desa dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Menggunakan pendekatan kualitatif yuridis empiris, penelitian ini berfokus pada proses pembentukan peraturan desa, partisipasi masyarakat, dan implementasi kewenangan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembentukan peraturan desa belum sepenuhnya melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna. Meskipun lembaga-lembaga desa dilibatkan, keterlibatan masyarakat umum masih terbatas. Implementasi kewenangan desa mencakup berbagai bidang seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, namun kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan desa menjadi kendala utama dalam implementasinya. Penelitian ini menyimpulkan perlunya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan desa dan upaya sosialisasi yang lebih efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, sehingga implementasi kewenangan desa dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kata Kunci : Peraturan desa, Kewenangan desa, Partisipasi bermakna
94-UN57.U1-SH-X-2024 | HUKUM RIY A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain