Text
SKRIPSI PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PERIZINAN DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KOTA MAGELANG
ABSTRAK
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PERIZINAN DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KOTA MAGELANG Malika Lintang Sari 2010201082 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Tidar
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu cara terwujudnya Good Governance dengan penerapan prinsip-prinsip good governance. Pelayanan publik di Kota Magelang menunjukan perubahan baik dengan peningkatan nilai kepatuhan penyelenggara pelayanan publik, tahun 2022 dengan nilai 95,10 dan 2023 dengan nilai 98,18 serta peningkatan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tahun 2022 dengan nilai 82,85 dan tahun 2023 dengan nilai 86,43. Tetapi realitanya terdapat permasalahan yaitu terdapat masyarakat yang tidak mengetahui informasi pelayanan perizinan dan terdapat masyarakat yang kesulitan penggunaan sistem perizinan serta kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan perizinan berbelit-belit. Maka, penelitian ini tujuannya menganalisis penerapan prinsipprinsip good governance dalam pelayanan perizinan di DPMPTSP Kota Magelang. Metode penelitian adalah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pemilihan informan yaitu purposive sampling. Teknik analisis data yaitu kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian adalah 1) Prinsip partisipasi, masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan dan dalam evaluasi masyarakat belum pernah memberikan aspirasinya, namun hasil observasi dalam kotak masukan atau saran masyarakat menyampaikan aspirasinya. 2) Prinsip transparansi, informasi perizinan terbuka dan masyarakat mudah mengakses informasi perizinan. 3) Prinsip daya tanggap, petugas menguasai produk layanan dan petugas sopan dan ramah. 4) Prinsip berkeadilan, masyarakat dapat mengakses dan memperoleh informasi perizinan serta terdapat fasilitas lansia dan difabel. 5) Prinsip efektivitas dan efisiensi, penyelesaian dokumen dengan benar dan sistem perizinan memberikan kemudahan dan kecepatan, namun masih terdapat kendala. 6) Prinsip akuntabilitas, adanya penyusunan Laporan Akhir Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), jaminan keamanan, dan penyelesaian dokumen perizinan dengan tepat.
Kata Kunci: Prinsip-Prinsip Good Governance, Pelayanan, Perizinan
116-UN57.U1-SSP-XI-2024 | ADMINISTRASINEGARA SAR P 2024 | Ruang Skripsi (ADMINISTRASI NEGARA) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain