Text
SKRIPSI ANALISIS PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUNGKID NOMOR 12/PID.SUSANAK/2022/PN MKD)
ABSTRAK
Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dalam perihal tumbuh kembangnya wajib mendapat perlindungan dari negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat sebagai manusia. Berbagai kenakalan yang menempatkan anak sebagai pelaku tindak pidana salah satunya yakni pembunuhan berencana yang terdapat dalam putusan Nomor 12/Pid.sus-anak/2022/PN Mkd. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Anak dengan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas I Kutoarjo selama 8 (delapan) tahun. Penjatuhan pidana penjara tentu berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mkd serta apakah putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mkd telah sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian dapat diketahui bahwa Perlindungan hukum terhadap Anak dalam Putusan Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mkd belum maksimal. . Hal tersebut dapat dikatakan karena dalam pelaksanaanya terdapat beberapa hak khusus bagi Anak yang tidak terpenuhi antara lain yakni dengan telah terpublikasinya identitas Anak serta tidak dihadirkan psikiater atau ahli jiwa yang dapat memberi keterangan terkait kondisi psikis Anak. Anak dalam perkara tersebut sebenarnya adalah korban dari perlakuan salah orang dewasa. Hal ini dibuktikan dengan kurangnya pengawasan dan pendidikan dari orang tua, dan lingkungan sosial yang memberi tekanan psikis menjadikan Anak berperilaku kasar. Kemudian terkait dengan kondisi psikis Anak yang mengidap inferiority complex menjadikan pidana penjara selama 8 tahun tidak sesuai dengan prinsip Kepentingan terbaik bagi Anak.
Kata kunci: Kepentingan Terbaik, Perlindungan Anak, Pembunuhan Berencana
98-UN57.U1-SH-XII-2024 | HUKUM AMR A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain