Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG DI KABUPATEN MAGELANG;STUDI KASUS PELAKSANAAN SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG DI SMA NEGERI 1 BANDONGAN KABUPATEN MAGELANG
Pengadaan barang dan jasa publik merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, dengan banyak anggaran negara yang dialokasikan untuk menyediakan barang-barang yang dibutuhkan. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mengingat besarnya pengeluaran pemerintah dalam pengadaan barang-barang tersebut, perlu diikuti dengan sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi: 1) perencanaan, 2) pengadaan, 3) pemeriksaan, 4) penyimpanan, 5) pengeluaran/penggunaan, dan 6) pelaporan.
Penelitian ini dilaksanakan di SMA Negeri 1 Bandongan Kabupaten Magelang, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kasus. Data penelitian primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan informan dan observasi, sementara data sekunder diperoleh melalui metode dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Kepemilikan barang habis pakai seperti alat tulis kantor dan barang tidak habis pakai seperti perangkat komputer, meja kursi, papan tulis, dan almari sangat penting untuk menunjang efektivitas proses belajar dan mengajar; 2) Proses pengorganisasian menunjukkan adanya beberapa permasalahan, antara lain ketidaksesuaian jumlah dan kualitas personel dalam menangani pengadaan dan pengelolaan barang; 3) Pelimpahan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan baik secara lisan maupun tertulis (SK); 4) Standar yang digunakan untuk menilai keberhasilan adalah kesesuaian dengan Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2011.
Berdasarkan temuan tersebut, peneliti mengajukan rekomendasi, antara lain: 1) Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang dapat diimplementasikan dengan baik, dan 2) Untuk mencapai hasil kegiatan yang optimal, diperlukan panitia yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2011, seperti memiliki sertifikat pengelolaan barang.
Kata Kunci: Pengelolaan Barang.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain