Text
SKRIPSI TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PROMOSI JUDI ONLINE OLEH YOUTUBER GAMING MELALUI YOUTUBE LIVE
ABSTRAK
Perkembangan teknologi menyinggung sistem perjudian dengan adanya judi online. Situs perjudian semakin berkembang karena mudahnya persebaran informasi mengenai perjudian, salah satunya dari YouTube live yang dilakukan youtuber gaming. Pada siaran langsung yang dilakukan ditemukan adanya indikasi promosi situs perjudian dengan kedok donasi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apakah donasi dari situs judi online dalam game streaming dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana pendistribusian situs judi online dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana youtuber gaming yang mempromosikan judi online berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Studi kepustakaan dan wawancara dilakukan untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian menemukan bahwa kegiatan donasi yang diikuti promosi judi online yang dilakukan youtuber gaming melalui YouTube live dapat dikenai sanksi pidana karena telah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 17 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci: promosi, judi online, youtuber gaming, YouTube live
100-UN57.U1-SH-XII-2024 | HUKUM UTO T 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain