Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN TEMANGGUNG (STUDI KASUS DI JALAN LETNAN JENDERAL SOETOYO, KABUPATEN TEMANGGUNG)
ABSTRAK
Keberadaan dari pedagang kaki lima tanpa Surat Izin Usaha Pedagang Kreatif Taman Pengayoman (SIUPKTP) yang berdagang di trotoar dan sepanjang badan jalan pada Jalan Letnan Jenderal Soetoyo, Kabupaten Temanggung menjadi permasalahan tersendiri karena tidak menempati lokasi berdagang yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung, mengganggu kelancaran lalu lintas dan menghambat pendapatan dari para Pedagang Kreatif Taman Pengayoman yang telah berdagang secara resmi dan taat pada peraturan yang berlaku. Rumusan masalah yang digunakan adalah bagaimana implementasi penegakan hukum dan peran stakeholder terkait pedagang kaki lima di Kabupaten Temanggung? Apa saja faktor kendala penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima tanpa Surat Izin Usaha Pedagang Kreatif Taman Pengayoman (SIUPKTP) pada Jalan Letrnan Jenderal Soetoyo, Kabupaten Temanggung?Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Untuk pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan kuisioner. Uji validitas menggunakan triangulasi teknik. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif dengan sifat deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima tanpa Surat Izin Usaha Pedagang Kreatif Taman Pengayoman (SIUPKTP) pada Jalan Letnan Jenderal Soetoyo, Kabupaten Temanggung hingga kini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.Simpulan dari penelitian ini bahwa penegakan hukum yang tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dipengaruhi oleh faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Lebih lanjut, peraturan hukum yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung belum dapat secara maksimal menjadi alat pembaharuan/rekayasa sosial. Saran yang dapat diberikan adalah agar Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung memprioritaskan untuk melaksanakan evaluasi resmi dan melibatkan seluruh stakeholder terkait, agar para stakeholder melaksanakan tugas pokok dan fungsi semaksimal mungkin agar dapat mengantisipasi dan menekan angka munculnya pedagang kaki lima yang melanggar peraturan hukum, dan kepada pedagang kaki lima di Kabupaten Temanggung secara umum serta pedagang kaki lima tanpa Surat Izin Usaha Pedagang Kreatif Taman Pengayoman (SIUPKTP) agar lebih meningkatkan kesadaran dan lebih terbuka untuk menambah wawasan terkait peraturan hukum yang berlaku di Kabupaten Temanggung.
Kata kunci: Implementasi, Penegakan Hukum, Pedagang Kaki Lima.
101-UN57.U1-SH-XII-2024 | HUKUM NUG I 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain