Text
ANALISIS YURIDIS TINDAKAN SALAH TANGKAP YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA
ABSTRAK
Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum terutama lingkup hukum pidana, Indonesia memiliki sistem peradilan pidana sebagai tonggak pengendalian kejahatan. Sistem peradilan pidana tersebut berjalan dengan diiringi oleh subsistem-subsistem yang saling berintegrasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Sistem peradilan pidana dalam pelaksanaannya berkiblat pada hukum pidana dan hukum acara pidana untuk mencapai penegakan hukum yang fair trial. Namun dalam pelaksanaannya justru yang terjadi adalah miscarriage of justice terutama salah tangkap. Oleh karenanya penelitian ini akan membahas bagaimana bisa salah tangkap dapat terjadi dan apa saja ketidak-adilan yang mengiringi korban salah tangkap. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji pendekatan teori, konsep dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan fokus pada tindakan salah tangkap. Analisis data menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Dengan metode penelitian ini maka ditemukan bahwa salah tangkap lebih berrisiko terjadi pada Crime Control Model dibanding Due Process Model. Dalam hal ini Due Process Model dapat menjadi penyeimbang. Lebih lanjut, substansi hukum dalam aturan-aturan hukumnya terdapat ketidakjelasan dan ketidaktegasan sehingga masih memberikan celah bagi aparat untuk melakukan salah tangkap. Budaya hukum masih lekat dengan kekerasan dan pengesampingan terhadap substansi hukum, serta struktur hukumnya yang masih minim profesionalitas maupun kapasitasnya. Sehingga dalam hal ini, sistem peradilan pidana masih belum dapat mencapai fair trial. Substansi hukum harus dilakukan pembaharuan terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, aturan yang lebih komprehensif mengenai cara-cara penyidikan.
Kata kunci: Salah tangkap; Sistem Peradilan Pidana; Crime Control Model; Due Process Model
3-UN57.U1-SH-I-2025 | HUKUM MUS A 2025 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain