Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SEKOLAH RAMAH ANAK DALAM MENANGGULANGI BULLYING DI KABUPATEN CILACAP
ABSTRAK
Sekolah ramah anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya keras untuk menjamin dan melaksanakan hak dan perlindungan anak dalam segala aspek kehidupan secara terencana. Pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 420/6579/15 Tahun 2022 tentang Penetapan Sekolah Ramah Anak Kabupaten Cilacap pada tingkatan SMP tercatat sebanyak 109 sekolah yang telah ditetapkan sebagai sekolah ramah anak. Rumusan masalah 1) Bagaimana kebijakan sekolah ramah anak terhadap upaya pemenuhan hak anak atas pendidikan di Kabupaten Cilacap? 2) Bagaimana implementasi kebijakan sekolah ramah anak dalam menanggulangi kasus bullying di Kabupaten Cilacap?. Tujuan dari penelitian untuk menganalisis kebijakan sekolah ramah anak yang dikaitkan dengan hak anak atas pendidikan di Kabupaten Cilacap, dan menganalisis implementasi kebijakan sekolah ramah anak dalam menanggulangi kasus bullying di Kabupaten Cilacap. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang dimana fokus penelitian ini terletak pada implementasi kebijakan sekolah ramah anak dalam menanggulangi bullying di Kabupaten Cilacap. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, studi lapangan (wawancara), dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan sekolah ramah anak terhadap upaya pemenuhan hak anak atas pendidikan termuat dalam 3 landasan yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dan implementasi kebijakan sekolah ramah anak di Kabupaten Cilacap khususnya pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, SMP Negeri 2 Cilacap, dan SMP 2 Ya Bakii Kesugihan. Hambatan yang dihadapi oleh masing-masing pihak yaitu anggaran yang belum terpenuhi dengan maksimal untuk menjalankan suatu program, komunikasi pada SMP Negeri 2 Cilacap, dan sumberdaya pendidik pada SMP 2 Ya Bakii Kesugihan yang terbatas.
Simpulan dari penelitian ini yaitu kebijakan sekolah ramah anak terhadap upaya pemenuhan hak anak atas pendidikan di kabupaten cilacap kebijakan sekolah ramah anak terhadap upaya pemenuhan hak anak atas pendidikan di Kabupaten Cilacap khususnya SMP Negeri 2 Cilacap dan SMP 2 Ya Bakii Kesugihan sudah mengoptimalkan pemberian hak pendidikan melalui nilai-nilai pendidikan di lingkungan sekolah yang aman dan inklusif sesuai dengan sekolah ramah anak sedangkan implementasi kebijakan sekolah ramah anak dalam menanggulangi bullying di Kabupaten Cilacap dalam pengimplementasian kebijakan, belum secara maksimal diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti standar kebijakan sekolah ramah anak yang termuat dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 108 Tahun 2022 tentang Sekolah Ramah Anak.
Kata Kunci: Hak Anak, Implementasi Kebijakan, Sekolah Ramah Anak.
1-UN57.U1-SH-I-2025 | HUKUM KUM I 2025 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain