Text
SKRIPSI TINJAUAN HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT GANDA YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KABUPATEN MAGELANG
ABSTRAK
Sertipikat ialah dokumen resmi yang menjadi bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah. Dokumen ini mencakup salinan buku tanah dan surat ukur yang disusun dalam satu berkas untuk kepentingan pemilik hak. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan adanya kasus penerbitan sertipikat ganda. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan timbulnya sertipikat ganda hak atas tanah di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Magelang dan mendeskripsikan upaya hukum dari Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Magelang terhadap kasus sertipikat ganda. Metode penelitian ialah yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data primer dengan metode pengumpulan data secara wawancara dan observasi. Metode analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwasanya faktor-faktor penyebab timbulnya sertipikat ganda hak atas tanah di Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Magelang, yakni karena tidak teliti dan tidak cermat dalam mengadakan penyelidikan riwayat bidang tanah serta kegagalan dalam sistem pendaftaran tanah yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN), serta pemilik atau pemegang hak atas tanah mempunyai itikad yang tidak baik untuk menggandakan sertipikat tanah demi mendapatkan keuntungan pribadi sehingga menimbulkan kasus sertipikat ganda. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Magelang terhadap kasus sertipikat ganda secara represif berupa mediasi atau non litigasi berdasar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, tentang perubahan terhadap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan sedangkan secara preventif dengan sosialisasi masyarakat, verifikasi data, penggunaan teknologi informasi, dan kerja sama dengan instansi terkait. Berlandaskan hasil penelitian, saran yang bisa diberikan ialah hendaknya pejabat Kantor Pertanahan (ATR/BPN) lebih teliti, cermat, dan seksama, serta pendaftaran tanah bisa memakai sistem publikasi positif. Bagi masyarakat hendaknya dalam melakukan transaksi jual beli tanah perlu adanya prinsip kehati- hatian.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Hak Atas Tanah, Sertipikat Ganda
105-UN57.U1-SH-XII-2024 | HUKUM PRA T 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain