Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PERAN DAN KEWENANGAN ANTARA KPK, KEJAKSAAN, DAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan kewenangan antara tiga lembaga penegak hukum di Indonesia, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi di Indonesia memiliki dampak yang sangat merugikan, tidak hanya bagi perekonomian negara tetapi juga bagi stabilitas sosial dan politik masyarakat. Dalam konteks ini, KPK memiliki kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan tanggung jawab untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Kejaksaan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yang juga mengatur kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi. Meskipun terdapat peraturan yang jelas, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia masih dianggap belum memadai. Hal ini terlihat dari tingginya angka tindak pidana korupsi yang terus terjadi, serta sanksi yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung penegakan hukum agar lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai tantangan dan solusi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, serta mendorong kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan transparan.
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian
9-UN57.U1-SH-I-2025 | HUKUM WIC A 2025 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain