Text
SKRIPSI URGENSI PENCANTUMAN TANGGAL KADALUARSA PADA PRODUK MAKANAN SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA (STUDI KASUS DI PRODUSEN KUE ONDE DAN KUE UNTIR WIJEN DI DUSUN GAMBIRAN KABUPATEN MAGELANG)
ABSTRAK
Pencantuman tanggal kadaluarsa pada produk makanan merupakan aspek krusial dalam industri pangan yang tidak hanya berkaitan dengan kesegaran dan keamanan produk, tetapi juga tanggung jawab hukum pelaku usaha. Seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen akan kesehatan dan keselamatan, tanggal kadaluarsa berfungsi sebagai indikasi kualitas serta jaminan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi dalam periode tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pencantuman tanggal kadaluarsa pada produk makanan sebagai bentuki tanggungi jawabi hukumi pelakui usahai sertai bentuki tanggungi jawabi yangi diberikani pelakui usahai untuki memberikani perlindungani kepadai konsumen.i Jenisi penelitiani yangi digunakani adalahi Penelitiani Yuridisi Empiris,i yaitui penelitiai langsungi dii lapangani dengani mengkajii ketentuani hukumi yangi berlakui dii kehidupan.i Pendekatani kualitatifi yangi melibatkani analisisi regulasii dani studii kasus.i Pelakui usahai dalami konteksi hukumi memilikii kewajibani untuki memastikani bahwai informasii yangi disampaikani kepadai konsumeni adalahi akurati dani dapati dipercaya.i Kewajibani inii tidaki hanyai melindungii konsumeni darii potensii bahayai kesehatan,i tetapii jugai menjagai reputasii dani keberlanjutani bisnisi industrii rumahi tangga.i Hasili penelitiani darii urgensii pencantumani tanggali kadaluarsai padai produki makanani sebagaii tanggungi jawabi hukumi pelakui usahai yaitu,i untuki memenuhii haki konsumeni darii pelakui usahai mengenaii haki atasi informasii yangi benar,i jelas,i dani jujuri mengenaii kondisii dani jaminani barangi dan/ataui jasai yangi terdapati padai pasali 4i ayati (3)i Undang-Undangi Perlindungani Konsumeni Nomori 8i Tahuni 1999.i Pelakui usahai bertanggungi jawabi untuki melindungii konsumeni dengani memberikani gantii rugii yangi sesuai,i sebagaimanai diaturi dalami Pasali 19i Undang-Undangi Perlindungani Konsumen, jika produk yang mereka tawarkan terbukti cacat atau tidak sesuai dengan janji, sehingga konsumen mengalami kerugian.
Kata Kunci: tanggal kadaluarsa, produk makanan, tanggung jawab hukum
8-UN57.U1-SH-I-2025 | HUKUM HAN U 2025 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain