Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENOLAKAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH TANPA DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID (Studi Penetapan Nomor 345/Pdt.P/2023/PA.Mkd)
ABSTRAK
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait dengan faktor penyebab ditolaknya permohonan Itsbat nikah tanpa Dispensasi kawin di Pengadilan Agama Mungkid pada Penetapan Nomor:345/Pdt.P/2023/PA.Mkd, dan untuk menelaah terkait dengan status perkawinan terhadap permohonan Itsbat nikah tanpa Dispensasi kawin yang ditolak dalam pertimbagan hakim di Pengadilan Agama Mungkid.
Penelitian ini menggunakan dua model pendekatan yaitu, Pertama, pendekatan perundang-undangan (statute approach), Kedua pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu mendekati permasalahan dari sudut konseptual. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka dan wawancara.
Hasil dari penelitian ini mengenai faktor ditolaknya Permohonan Itsbat yaitu atas dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Mungkid dalam Penetapan Nomor: 345/Pdt.P/2023/PA.Mkd didasarkan pada pertimbangan Majelis Hakim bahwa perkawinan Pemohon I dan Pemohon II melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan, karena dilangsungkan di bawah umur dan tanpa pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Mungkid. Oleh karena itu, perbuatan yang melanggar Undang-Undang tidak dapat disahkan, sehingga permohonan tersebut ditolak. Sementara itu status perkawinan yang tidak tercatat di lembaga yang berwenang dianggap ilegal atau tidak sah secara hukum. Meskipun dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam, perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara jika tidak tercatat. Hal ini berarti tidak ada jaminan hukum bagi hak suami dan istri.
Kata kunci: Perkawinan, Itsbat Nikah, Penetapan Nomor:345/Pdt.P/2023/PA.Mkd
6-UN57.U1-SH-I-2025 | HUKUM AFA T 2025 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain