Text
SKRIPSI PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA TRANSPORTASI DARAT ATAS KEHILANGAN BARANG BAWAAN PENUMPANG DI KOTA MAGELANG
ABSTRAK
Perjanjian baku antara penyedia jasa transportasi darat dengan konsumen tidak selalu berjalan dengan baik karena sering terjadinya kesalahan dalam berjalanya kegiatan pengangkutan. Kesalahan tersebut yaitu tindakan pengalihan tanggung jawab oleh pihak penyedia jasa. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengalihan tanggung jawab penyedia jasa transportasi darat atas kehilangan barang bawaan penumpang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? dan bagaimana tanggung jawab penyedia jasa transportasi darat atas hilanganya barang bawaan penumpang? Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengalihan tanggung jawab penyedia jasa transportasi darat atas kehilangan barang bawaan penumpang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui tanggung jawab penyedia jasa transportasi darat atas hilangnya barang bawaan penumpang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan pendekatan kasus serta pendekatan undang-undang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris dengan berfokus pada pengalihan tanggung jawab oleh penyedia jasa transportasi darat dan berfokus pada tanggung jawab penyedia jasa transportasi darat terkait barang bawaan. Pengumpulan data penelitian menggunakan data primer (wawancara) data sekunder (studi kepustakaan). Hasil penelitian menjelaskan bahwa adanya klausul eksonerasi atau pengalihan tanggung jawab didalam perjanjian baku tiket pengangkutan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum, karena berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pengalihan tanggung jawab pelaku usaha merupakan klausul yang dilarang dicantunmkan didalam perjanjian baku. Untuk pertanggung jawaban berupa ganti rugi terkait hilangnya barang bawaan penumpang, penumpang harus dapat membuktikan kesalahan dari penyedia jasa transportasi darat sebagaimana sesuai dengan prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan.
Kata Kunci: Perjanjian Baku, Pengalihan Tanggung Jawab, Penyedia Jasa Transportasi Darat, Tanggung Jawab
4-UN57.U1-SH-I-2025 | HUKUM WIB P 2025 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain