Text
SKRIPSI IMPLEMENTASI HAK PILIH BAGI PENYANDANG DISABILITAS DOWN SYNDROME DALAM PEMILU 2024DI KABUPATEN MAGELANG
ABSTRAK
Hak memilih merupakan suatu partisipasi politik yang dilaksanakan oleh seluruh warga negara demokratis yang memiliki tujuan dan masa depan Negara untuk memilih seseorang yang akan memegang tumpuk kepemimpinan dalam suatu negara. Hak untuk memilih diberikan kepada semua warga negara, tanpa terkecuali masyarakat penyandang disabilitas yang memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan hak ini wajib dilindungi, dihormati, dan dilaksanakan untuk menghapuskan diskriminasi.
Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui : (1) Bagaimana bentuk implementasi hak pilih dalam Pemilu 2024 bagi penyandang disabilitas Down Syndrome di Kabupaten Magelang? (2) Apa faktor-faktor penghambat pelaksanaan hak memilih bagi penyandang disabilitas Down Syndrome dalam pemilu 2024
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Dan penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa:(1) Hak Politik Terutama Hak
Memilih Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum Sangat Penting Karena Sebagai Sarana Terwujudnya Suatu Kebijakan Yang Sesuai, Aksesibel, dan Inklunsif Terhadap Penyandng Disabilitas; (2) Implementasi Hak Memilih Bagi Penyandang Disbilitas Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Magelang sudah sesuai dengan yang ditentukan seperti KPU Kabupaten Magelang melakukan pemutakhiran data pemilih, memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilu, penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, dan menyediakan layanan bantuan terhadap pemilih disabilitas, namun dalam hal ini masih terdapat beberapa kendala dalam proses pelaksanaannya; (3) Faktor-faktor yang menghambat Implementasi Hak Memilih Bagi Penyandang Disbilitas Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Magelang adalah masih ada pemilih disabilitas yang belum menerima sosialisasi tentang pemilu, petugas PPS yang masih ada yang belum paham memberikan pelayanan kepada pemilih disabilitas, dan KPU memberikan sosialisasi tentang pemilu melalui komunitas penyandang disabilitas Indonesia Kabupaten Magelang (PPDI) sedangkan pemilih disabilitas lainnya yang tidak bergabung dalam komunitas masih ada yang belum menerima sosialisi
Kata Kunci: Pemilihan Umum, Hak Memilih, Penyandang Disabilitas.
5-UN57.U1-SH-I-2025 | HUKUM NAS I 2025 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain