Text
SKRIPSI ANALISIS KEPASTIAN HUKUM HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM PERDATA
ABSTRAK
Proses pewarisan harta seseorang kepada keturunannya diatur oleh Hukum Waris. Tujuan hukum waris adalah untuk menghindari perselisihan di antara para ahli waris dengan menjelaskan siapa yang akan mendapatkan apa ketika seseorang meninggal dan bagaimana pembagiannya. Isu utama yang ingin dibahas dalam penelitian ini adalah kepastian hukum hak waris anak angkat menurut hukum perdata. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana kepastian hukum hak mewaris bagi anak angkat dari sudut hukum perdata Indonesia. Penelitian di bidang ini akan membantu memajukan pemahaman kita tentang hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan adalah kepastian hukum hak waris anak angkat menurut hukum perdata.
Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini bersifat normatif. Sebagian besar informasi berasal dari sumber sekunder, seperti undang-undang dan peraturan, dengan data non-hukum tambahan yang berasal dari transkrip wawancara.
Di mata hukum, legitimasi seorang anak sebagai anak bergantung pada apakah mereka anak kandung atau anak angkat. Namun, ada perbedaan antara keduanya, terutama terkait silsilah. Hal yang sama berlaku untuk hak dan tanggung jawab anak angkat sebagaimana anak kandung. Menurut undang-undang, anak angkat memiliki hak hukum yang sama dengan anak kandung, termasuk hak untuk mewarisi harta dari orang tua angkatnya. Sebagaimana dengan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa ahli waris harus merupakan keturunan sedarah dan anak angkat tidak dianggap sebagai keturunan sedarah.
Kepastian hukum bagi anak angkat dalam hukum perdata terancam apabila pemerintah tetap memeberlakukan Staatsblad no 129 Tahun 1917, dimana kepastian hukum yang dimkasud terkait dengan hak mewaris anak angkat di dalam Stb dengan KUHPerdata, UUPA, dan PP No 54 Tahun 2007 saling bertentangan. Hal yang dapat dilakukan untuk menjamin kepastian hukum tersebut yaitu dengan memberlakukan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori dimana undang-undang baru mengesampingkan undang-undang yang lama, sehingga kepastian hukum hak waris anak angkat dalam hukum perdata dapat terjamin.
Kata Kunci: hukum waris, hak waris anak angkat, kepastian hukum
106-UN57.U1-SH-XII-2024 | HUKUM SUN A 2024 | Ruang Skripsi (HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain