Text
SKRIPSI HAK JAMINAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA MAGANG DI PT. DWI RAYA LAKSANA
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan pentingnya hak dan kewajiban bagi peserta magang yang mana menjadi salah satu yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyelenggara magang sebagai bentuk perlindungan hukum bagi peserta magang. Salah satunya adalah mengenai pemenuhan hak memperoleh fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mana hal tersebut memegang komponen penting dalam keselamatan peserta magang, selain itu sebagai bentuk perlindungan hukum preventif, perlunya perjanjian tertulis antara perusahaan penyelenggara magang dan peserta magang guna menjamin terlaksananya hak dan kewajiban para peserta magang. Permasalahanan ini dirumuskan dengan penerapan hak kesehatan dan keselamatan kerja sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap peserta magang di PT. Dwi Raya Laksana dan strategi PT. Dwi Raya Laksana dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi peserta magang di PT. Dwi Raya Laksana. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pemenuhan hak fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap peserta magang di PT. Dwi Raya Laksana serta mengetahui strategi PT. Dwi Raya Laksana dalam mewujudkan perlindungan hukum peserta magang. Penelitian ini bermanfaat dalam pembangunan, pengetahuan, dan bahan masukan hukum. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan di PT. Dwi Raya Laksana melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, dilakukan klasifikasi terhadap data yang diperoleh berdasarkan kesamaannya, kemudian dilakukan analisis data menggunakan metode deskriptif untuk membuktikan tujuan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa PT. Dwi Raya Laksana belum sepenuhnya memenuhi hak keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi peserta magang yang mana hal tersebut terlihat dari belum sepenuhnya tersedia Alat Pelindung Diri (APD) dan belum terdapat Standart Operating Procedure terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Selain itu, PT. Dwi Raya Laksana belum mempunyai perjanjian tertulis yang memuat hak dan kewajiban bagi peserta magang yang mana hal tersebut merupakan hal penting guna mewujudkan perlindungan hukum preventif bagi peserta magang. PT. Dwi Raya Laksana dalam hal ini diharapkan segera memperbaiki fasilitas kesehatan, lingkungan kerja, dan keselamatan bagi peserta magang untuk memenuhi regulasi yang berlaku.
Kata Kunci: Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perjanjian Magang, Perlindungan Hukum, Peserta Magang
Tidak tersedia versi lain