Text
SKRIPSI STUDI KOMPARATIF PEMBERIAN REHABILITASI TERHADAP SEX OFFENDER DI AMERIKA SERIKAT DENGAN INDONESIA DALAM PRESPEKTIF ASAS KEMANFAATAN (STUDI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DAN SEXUALLY VIOLENT PREDATOR LAWS)
ABSTRAK
Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang sudah ada sejak lama seiring dengan peradaban manusia. Bermacam jenis sanksi telah diterapkan sebagai upaya pemberian efek jera bagi pelaku, namun kasus-kasus kekerasan seksual ini seakan tidak ada habisnya di Indonesia. Tulisan ini berusaha membandingkan bagaimana Amerika Serikat memberikan rehabilitasi pelaku kekerasan seksual dalam rangkaian Sexually Violent Predator Laws dengan gagasan pemberian rehabilitasi di Indonesia dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan tujuan untuk memahami peraturan hukum dan peran pemberian rehabilitasi kepada pelaku kekerasan seksual.
Penyusunan tulisan ini dilakukan dengan pendekatan penelitian kualitatif berupa analisis deskriptif, dengan metode penelitian normatif perbandingan hukum sehingga bahan penelitian tulisan ini bersumber pada bahan-bahan sekunder seperti teori-teori hukum, konsep asas hukum, dan peraturan perundang-undangan.
Dengan membandingkan penerapan Sexually Violent Predator Laws di Amerika Serikat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia, penulis mencoba melihat bagaimana mekanisme dan peran dari pemberian rehabilitasi pelaku kekerasan seksual di kedua negara dalam prespektif asas kemanfaatan. Penerapan rehabilitasi Sex Offender di Amerika Serikat (civil commitment), telah berjalan sejak lama, sementara Indonesia bahkan belum memiliki aturan terperinci mengenai pelaksanaan rehabilitasi dalam Pasal 17 undang-undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dari hasil penelitian ini, ditemukan bahwa dalam pelaksanaan civil commitment, terdapat pro dan kontra. Namun, dengan membandingkan bagaimana penerapan Sexually Violent Predator Laws, penulis melihat bahwa terdapat adanya urgensi yang sama dalam hal pemenuhan hak korban dan masyarakat serta hal-hal lain yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi Indonesia dalam mengimplementasikan rehabilitasi ini sebagaimana amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kata kunci: kekerasan seksual, rehabilitasi, dan asas kemanfaatan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain