PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PASAL 109 AYAT (1) KUHAP TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 130/PUU-XIII/2015 (Studi Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2018/Pn.Lbj)

DAFFA HANIFA FAWWAZ HILMI HAKIM - Nama Orang;

ABSTRAK
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut masih menimbulkan permasalahan hukum, hal ini dipertegas berupa mekanisme pemberitahuan, batasan waktu yang tidak jelas serta tidak adanya sanksi menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan hukum. Fakta yang terjadi yaitu dalam putusan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN.Lbj. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 109 ayat (1) KUHAP sebelum dan sesudah putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 dikaitkan dengan hak-hak pelapor, terlapor, dan kewajiban aparat penegak hukum dan bagaimana pertimbangan hakim pada putusan nomor 2/Pid.Pra/2018/PN.Lbj terkait Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Jenis penelitian hukum normatif. Sumber data ialah data sekunder yang dianalisis untuk menjawab permasalahan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 109 ayat (1) KUHAP tentang SPDP sebelum adanya Putusan MK nomor 130/PUUXIII/2015 masih menimbulkan permasalahan hukum. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi menambahkan adanya suatu kewajiban, batasan waktu 7 (tujuh) hari serta SPDP diserahkan kepada pelapor dan terlapor. Problematika setelah Putusan MK yaitu tidak adanya sanksi atau akibat hukum ketika SPDP tidak disampaikan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor. Contohnya dalam perkara praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Lbj. Ketika memahami tujuan pemberian SPDP serta memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum harusnya dalam pengaturannya harus mempertimbangkan pemenuhan hak asasi manusia terutama pihak yang terlibat. Dengan demikian, kelemahan serta timbulnya permasalahan dalam perkara praperadilan tersebut menjadikan bukti bahwa norma dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP belum memenuhi nilai keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaanya.
Kata Kunci : Penyidikan, Terlapor, Pelapor, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM HAK T 2024
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2024
Deskripsi Fisik
XV;122HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_FISIP
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • HALAMAN ROMAWI, BAB I, BAB II, BAB III
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR : Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik