Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PASAL 109 AYAT (1) KUHAP TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 130/PUU-XIII/2015 (Studi Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2018/Pn.Lbj)
ABSTRAK
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut masih menimbulkan permasalahan hukum, hal ini dipertegas berupa mekanisme pemberitahuan, batasan waktu yang tidak jelas serta tidak adanya sanksi menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan hukum. Fakta yang terjadi yaitu dalam putusan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN.Lbj. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 109 ayat (1) KUHAP sebelum dan sesudah putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 dikaitkan dengan hak-hak pelapor, terlapor, dan kewajiban aparat penegak hukum dan bagaimana pertimbangan hakim pada putusan nomor 2/Pid.Pra/2018/PN.Lbj terkait Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Jenis penelitian hukum normatif. Sumber data ialah data sekunder yang dianalisis untuk menjawab permasalahan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 109 ayat (1) KUHAP tentang SPDP sebelum adanya Putusan MK nomor 130/PUUXIII/2015 masih menimbulkan permasalahan hukum. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi menambahkan adanya suatu kewajiban, batasan waktu 7 (tujuh) hari serta SPDP diserahkan kepada pelapor dan terlapor. Problematika setelah Putusan MK yaitu tidak adanya sanksi atau akibat hukum ketika SPDP tidak disampaikan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor. Contohnya dalam perkara praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Lbj. Ketika memahami tujuan pemberian SPDP serta memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum harusnya dalam pengaturannya harus mempertimbangkan pemenuhan hak asasi manusia terutama pihak yang terlibat. Dengan demikian, kelemahan serta timbulnya permasalahan dalam perkara praperadilan tersebut menjadikan bukti bahwa norma dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP belum memenuhi nilai keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaanya.
Kata Kunci : Penyidikan, Terlapor, Pelapor, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain