Text
SKRIPSI ANALISIS TERHADAP HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMBERI DAN PENERIMA DALAM TRADISI NENDEUN DI DESA BANTARPANJANG
ABSTRAK
Tradisi Nendeun di Desa Bantarpanjang merupakan praktik sosial berupa pemberian sumbangan dalam acara hajatan dengan harapan pengembalian di masa depan. Legal gap dalam penelitian ini adalah ketidakjelasan bentuk hubungan hukum yang mengakibatkan ambiguitas dalam hal hak dan kewajiban bagi Pemberi dan Penerima Nendeun. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan hukum antara pemberi dan penerima dalam Tradisi Nendeun, serta akibat hukum dan bentuk sanksi sosial yang timbul. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti bagaimana norma-norma yang berlaku dalam Tradisi Nendeun lahir dan berinteraksi dengan yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis fenomena perilaku masyarakat dalam Tradisi Nendeun. Kredibilitas data diuji menggunakan teknik triangulasi sumber untuk memastikan keakuratan dan validitas informasi. Melalui pendekatan ini, penelitian dapat menggali bagaimana norma dan praktik sosial dalam Tradisi Nendeun berfungsi serta dipertahankan di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat menganggap nendeun sebagai utang piutang karena beberapa alasan yaitu wejangan orang tua, rasa moral, dan rasa pamrih. Hasil penelitian juga menunjukan adanya beberapa mekanisme pemberian sumbangan yaitu Sukarela, Nendeun Sebelum Hajatan, Nendeun Kolektif, dan Kondangan. Apabila kewajiban mengembalikan sumbangan tidak terpenuhi, sanksi sosial seperti penghindaran, pembicaraan negatif, dan pengabaian dapat diterapkan. Kesimpulan penelitian ini adalah lahirnya norma baru dalam Tradisi Nendeun yang mewajibkan pengembalian sumbangan menunjukkan adanya pergeseran nilai dari kesukarelaan menjadi kewajiban sosial, sejalan dengan teori kesesuaian tujuan Rudolf von Jhering. Hubungan hukum dalam sebagian mekanisme tradisi ini memenuhi unsur perjanjian utang-piutang dalam perspektif hukum negara, hukum adat, dan hukum Islam, mencerminkan hubungan hukum bersegi dua. Akibat hukum dari Tradisi Nendeun bergantung pada sifat perjanjiannya, di mana dalam kasus Nendeun Sebelum Hajatan, Nendeun Kolektif, dan Kondangan, penerima memiliki kewajiban untuk mengembalikan sumbangan, dan jika tidak dipenuhi, dapat dikenai sanksi sosial. Oleh karena itu, masyarakat Desa Bantarpanjang disarankan untuk lebih transparan dalam kesepakatan sumbangan, sementara pemerintah desa dapat mengawasi implementasi sanksi sosial agar tidak disalahgunakan.
Kata kunci : Tradisi Nendeun, Hubungan Hukum, Norma
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain