Text
SKRIPSI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MINUMAN KERAS DI KABUPATEN KEBUMEN
ABSTRAK
Minuman keras merupakan minuman yang mengandung zat adiktif yang tidak baik untuk dikonsumsi apalagi secara berlebihan. Selain membahayakan bagi kesehatan dan dapat menyebabkab kematian minuman keras juga dapat menyebabkan tindak kriminal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui upaya pencegahan Polres Kebumen dalam pencegahan terjadinya tindak pidana miras dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Polres Kebumen dalam melakukan pencegahan tindak pidana miras. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang menggunakan metode penelitian kualitatif dengan data primer berupa wawancara dengan Polres Kebumen yaitu dengan Kepala Biro Operasi Sat Res Narkoba dan didukung oleh data sekunder yaitu buku, jurnal, tulisantulisan dari internet dan gambar-gambar pendukung.Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pertama upaya pencegahan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras oleh Polres Kebumen dengan melakukan upaya pre-emtif yang terdiri dari (kegiatan BINLUH, Pemasangan spanduk/banner dan stiker, dan bekerja sama dengan berbagai para pihak), upaya yang kedua yaitu upaya preventif yang terdiri dari (Patroli dan penjagaan/pengawasan terhadap masyarakat, penertiban minuman keras dan bekerja sama dengan masyarakat), dan yang terakhir upaya represif yaitu terdiri dari (Penangkapan, penggeledahan, penyitaan, pemberian sanksi dan pemusnahan barang bukti). Kendalakendala yang dihadapi Polres Kebumen dalam melakukan pencegahan tindak pidana minuman keras di Kabupaten Kebumen yaitu meliputi faktor kesadaran dan kebiasaan masyarakat, barang bukti, pelaku pengedar dan laporan dari masyarakat kurang benar. Simpulannya, upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh Polres Kebumen sudah dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan akibat hukum terhadap minuman keras membuat masalah minuman keras masih beredar. Sehingga, diharapkan kepada masyarakat dan aparat penegaka hukum untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran minuman keras.
Kata kunci: Penegakan hukum, Pelaku tindak pidana, Minuman keras.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain