Text
SKRIPSI TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENOLAKAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA WONOSOBO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
              ABSTRAK 
Dispensasi kawin merupakan hak istimewa yang dibagikan secara resmi pada pengadilan kepada masyarakatnya yang mengajukan perkawinan namun belum mencukupi usia 19 tahun untuk melakukan perkawinan bagi perempuan maupun laki-laki. Mempertimbangkan permohonan dispensasi kawin merupakan tugas seorang hakim, dalam pertimbangan suatu permohonan dispensasi kawin majelis hakim berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman untuk Mengadili suatu Permohonan Dispensasi Kawin salah satu pengadilan tersebut yaitu Pengadilan Agama Wonosobo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan yuridis empiris dimana melakukan wawancara serta observasi secara langsung di Pengadilan Agama Wonosobo. Fokus pada penelitian ini yaitu meneliti mengenai pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Wonosobo menggunakan Undang-Undang Perkawinan dengan menganalisis asas kemanfaatan hukum dan asas kepastian hukum yang terkandung di dalamnya. Hasil dari penelitian tersebut telah menunjukkan bahwa terdapat faktor yang menyebabkan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Wonosobo disebabkan karena dijodohkan, hamil di luar kawin, fisiknya sudah terlihat dewasa dan lain-lain. Mempertimbangkan permohonan dispensasi kawin harus mempertimbangkan manfaat yang ada dan terdapat kepastian hukum. 
Kata Kunci: Perkawinan, Pertimbangan Hakim, Dispensasi Kawin
            
Tidak tersedia versi lain