Text
SKRIPSI ANALISIS TERHADAP PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM MEMUTUS PERKARA PERDATA (STUDI PUTUSAN NOMOR 18/PDT.PLW/2023/PN MGG)
              ABSTRAK 
Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, pembuktian dalam persidangan perdata bukan sedekar bergantung pada surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, pemriksaan setempat dan saksi ahli, tetapi juga mulai melibatkan media elektronik. Bagaimana apabila undang-undang masih belum mengatur secara rinci berkenaan dengan penggunaan alat bukti elektronik, seperti tata cara pemeriksaan atau penyerahannya selama proses persidangan, sementara bukti elektronik itu sangat rentan untuk dipalsukan. Fokus kajian ini adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE). Penelitian telah fokus pada pembatasan keabsahan alat bukti elektronik berdasarkan UU ITE. Sampel putusan dalam penelitian ini adalah mengenakan putusan Nomor 18/Pdt.Plw/2023/PN Mgg, kemudian selanjutnya menggunakan keyakinan hakim. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis empiris karena fokus pada kajian dan analisis bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yang menekankan pada pemahaman dan interpretasi konteks, sehingga menghasilkan data yang bersifat deskriptif dan analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti elektronik pada putusan nomor 18/Pdt.Plw/2023/PN Mgg dianggap sah, karena hakim menggali dan melakukan penemuan hukum sehingga hakim menyimpulkan alat bukti elektronik telah memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Hasil penelitian kedua ini menyatakan alat bukti elektronik pada putusan Nomor 18/Pdt.Plw/2023/Pn Mgg meruapakan alat bukti yang sah, karena hakim menggunakan persangkaan hakim melalui fakta selama proses persidangan, alat bukti elektronik berkesesuaian dengan saksi dan tidak ada sangkalan dari pihak lawan. 
Kata Kunci: Alat bukti Elektronik, Hukum Acara Perdata, Putusan
            
Tidak tersedia versi lain