PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

SKRIPSI ANALISIS TERHADAP PENGGUNAAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM MEMUTUS PERKARA PERDATA (STUDI PUTUSAN NOMOR 18/PDT.PLW/2023/PN MGG)

TARISA DINAR ALIFIA - Nama Orang;

ABSTRAK
Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, pembuktian dalam persidangan perdata bukan sedekar bergantung pada surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, pemriksaan setempat dan saksi ahli, tetapi juga mulai melibatkan media elektronik. Bagaimana apabila undang-undang masih belum mengatur secara rinci berkenaan dengan penggunaan alat bukti elektronik, seperti tata cara pemeriksaan atau penyerahannya selama proses persidangan, sementara bukti elektronik itu sangat rentan untuk dipalsukan. Fokus kajian ini adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE). Penelitian telah fokus pada pembatasan keabsahan alat bukti elektronik berdasarkan UU ITE. Sampel putusan dalam penelitian ini adalah mengenakan putusan Nomor 18/Pdt.Plw/2023/PN Mgg, kemudian selanjutnya menggunakan keyakinan hakim. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis empiris karena fokus pada kajian dan analisis bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yang menekankan pada pemahaman dan interpretasi konteks, sehingga menghasilkan data yang bersifat deskriptif dan analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alat bukti elektronik pada putusan nomor 18/Pdt.Plw/2023/PN Mgg dianggap sah, karena hakim menggali dan melakukan penemuan hukum sehingga hakim menyimpulkan alat bukti elektronik telah memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Hasil penelitian kedua ini menyatakan alat bukti elektronik pada putusan Nomor 18/Pdt.Plw/2023/Pn Mgg meruapakan alat bukti yang sah, karena hakim menggunakan persangkaan hakim melalui fakta selama proses persidangan, alat bukti elektronik berkesesuaian dengan saksi dan tidak ada sangkalan dari pihak lawan.
Kata Kunci: Alat bukti Elektronik, Hukum Acara Perdata, Putusan


Ketersediaan
#
Ruang Skripsi (HUKUM) HUKUM ALI A 2025
33-UN57.U1-SH-IV-2025
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM ALI A 2025
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2025
Deskripsi Fisik
XVII;86HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_FISIP
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • HALAMAN ROMAWI, BAB I, BAB II, BAB III
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?