Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN KASUS DUGAAN MALAPRAKTIK MEDIS MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (STUDI KASUS DI RUMAH SAKIT TELOGOREJO SEMARANG TAHUN 2020)
ABSTRAK
Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan suatu alternatif penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Penyelesaian kelalaian medis sebagaimana dalam bunyi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan keliru apabila diselesaikan dengan restoative justice (keadilan restoratif) seperti kasus dugaan malapraktik medis di Rumah Sakit Telogorejo Semarang tahun 2020 yang dilakukan restorative justice (keadilan restoratif) dengan berdasar Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini terkait dengan bagaimana prinsip penyelesaian tindak pidana malapraktik medis yang mengakibatkan hilangnya nyawa dengan pendekatan restorative justice dan apakah implementasi restorative justice dalam penyelesaian kasus dugaan malapraktik medis yang terjadi di Rumah Sakit Telogorejo Semarang tahun 2020 telah sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan restorative justice (keadilan restoratif) sebagai penyelesaian pada kasus tindak pidana dan melihat apakah telah sesuai implementasi restorative justice dalam kasus dugaan malapraktik medis di Rumah Sakit Telogorejo Semarang tahun 2020 berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Manfaat penelitian ini ialah agar menjadi pembelajaran dari studi kasus yang diangkat bagi penerapan restorative justice (keadilan restoratif) pada kasus serupa di kemudian hari dan juga menjadi penjelasan bagi penerapan restorative justice (keadilan restoratif) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif), dimana dalam pengumpulan datanya dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan berbagai pihak antara lain, pihak Rumah Sakit Telogorejo Semarang, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, pihak lembaga organisasi keprofesian kedokteran, dan ahli hukum kesehatan mengenai studi kasus yang diangkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus tindak pidana dengan restorative justice (keadilan restoratif) harus memperhatikan peraturan setiap lembaga antara lain Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Sk Dirjen Badilum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Pada kasus dugaan malapraktik medis di Rumah Sakit Telogorejo Semarang tahun 2020 yang dihentikan proses penyelidikannya di kepolisian melalui restorative justice (keadilan restoratif) penerapannya tidak sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sehingga perlu dilakukan peninjauan terhadap kasus tersebut dan dilanjutkan prosesnya guna kepastian hukum. Restorative justice (keadilan restoratif) pada kasus tersebut jangan hanya dijadikan mekanisme penyelesaian kasus, tetapi perlu memahami prinsip dari pada restorative justice (keadilan restoratif) itu sendiri dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Kata Kunci : Restorative justice, Tindak Pidana, Malapraktik Medis.
Tidak tersedia versi lain