Text
SKRIPSI IMPLIKASI HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN SECARA LISAN
ABSTRAK
Pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian secara lisan dilakukan masyarakat Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, adanya kelalaian terhadap hak dan kewajiban dalam pelaksanaanya akan menimbulkan problematika dalam pertanggungjawaban maupun pembuktiannya. Menganalisis implikasi hukum dan memahami bentuk perlindungan hukum akibat pelaksanaan perjanjian bagi hasil secara lisan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendektan kasus dan pendekatan undang-undang, peneliti akan mempelajari berbagai informasi terkait pelaksanaan perjanjian bagi hasil secara lisan di Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, kemudian informasi tersebut akan dikaji dengan undang-undang terkait agar menghasilkan data yang valid untuk menjawab rumusan masalah. Perjanjian bagi hasil secara lisan dilakukan masyarakat berdasarkan kebiasaan tidak adanya kesesuaian dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Bagi Hasil. Tidak adanya dokumen tertulis sehingga tidak ada kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban para pihak, menimbulkan implikasi hukum berupa kekuatan hukum yang lemah dalam pembuktian beresiko tidak diakui jika sengketa di bawa kepengadilan dan penyelesaian sengketa yang sulit di hadapan pengadilan ketika terjadi wanprestasi. Adanya keterbatasan akses hukum formal, sehingga masyarakat bergantung pada penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat yang sering kali tidak diakui secara hukum. Perlindungan preventif dapat melalui sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Bagi Hasil serta perlindungan represif dapat dilakukan dengan penerapan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Bagi Hasil.
Kata Kunci: Implikasi Hukum, Perjanjian Bagi Hasil, Perlindungan Hukum
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain