Text
SKRIPSI ANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUSAKAN BARANG ELEKTRONIK DENGAN GARANSI PADA MARKETPLACE “SHOPEEâ€
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas kerusakan barang elektronik dengan garansi pada marketplace “shopee†berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Saat ini, transaksi elektronik melalui platform marketplace semakin berkembang pesat, banyaknya masyarakat pada aman sekarang ini melaukan transaksi jual beli secara online melalui marketplace “shopee†sehingga perlu adanya perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen, terutama terkait hak untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan nilai tukar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen meliputi perlindungan preventif dan represif, sedangkan marketplace “shopee†sebagai penyedia platform memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui sistem komplain dan pengembalian dana (refund). Kesimpulannya, meskipun telah ada kerangka hukum untuk melindungi konsumen, masih diperlukan pembaharuan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi elektronik di marketplace.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Marketplace, Shopee, Garansi Elektronik
Tidak tersedia versi lain