Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN TERHADAP DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID
ABSTRAK
Permohonan dispensasi kawin di Indonesia mengalami peningkatan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah batas usia minimal perkawinan. Perubahan ini berdampak pada tingginya jumlah permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama, termasuk di Pengadilan Agama Mungkid. Proses pembuktian dalam perkara ini menjadi aspek krusial untuk menilai kelayakan serta urgensi permohonan yang diajukan oleh orang tua atau wali calon mempelai. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dan bukti hukumserta mekanisme pembuktian dalam perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Mungkid.
Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan dengan observasi, wawancara, dan studi dokumen. Uji validitas menggunakan triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Serta studi kasus terhadap putusan-putusan Pengadilan Agama Mungkid.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian dalam perkara dispensasi kawin melibatkan bukti tertulis, keterangan saksi, serta pertimbangan hakim terhadap aspek psikologis dan sosial calon mempelai. Faktor utama yang dipertimbangkan dalam mengabulkan permohonan adalah keadaan mendesak, kesiapan mental calon mempelai, dan dampak negatif jika dispensasi tidak diberikan.
Berdasarkan temuan tersebut, disarankan agar penguatan regulasi terkait batasan dispensasi kawin dilakukan guna mencegah penyalahgunaan kebijakan ini. Selain itu, diperlukan pengawasan lebih ketat dalam proses pembuktian agar keputusan hakim dapat menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak dan meminimalisir dampak negatif perkawinan di bawah umur.
Kata Kunci : Dispensasi Kawin, Pembuktian, Pengadilan Agama Mungkid
Tidak tersedia versi lain