Text
SKRIPSI FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROSES RESTRUKTURISASI ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA MAGELANG DALAM RANGKA PELAKSAÎΑΑΠΟΤΟNOMI DAERAH
              Judul
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Proses Restrukturitas Organisasi Sekretariat Daerah Kota Magelang Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
Oleh : Yudhi Prasetyo Purnomo  NPM 052.04.2760
	Berdasarkan hasil penelitian yang diadakan pada Sekretariat Daerah Kota Magelang mengenai masalah proses restrukturisasi organisasi Sekretariat Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, penulis dapat menyimpulkan Pelaksanaan proses restrukturisasi organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Magelang ditangani oleh sebuah tim yang dituangkan dalam Surat Keputusan Walikota Magelang Nomor: 062/08/01-10 Tahun 2000, tanggal 17 Maret 2000, tentang Tim Inventarisasi dan Penataan Perangkat Daerah Kota Magelang, Keberhasilan proses restrukturisasi organisasi Sekretariat Daerah Kota Magelang, berdasarkan temuan lapangan di dukung oleh tiga faktor, yakni karakteristik birokrasi, sikap pelaksana dan sumber daya. Dalam hal ini terlihat pada kesungguhan Tim yang ditugasi untuk menyusun draft restrukturisası organisasi sangat memperhatikan berbagai kepentingan, sehingga dalam kerjanya tidak pernah meninggalkan fungsi koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak yang terkait
	Pemberian otonomi kepada Pemerintah Daerah pada hakekatnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat, baik dalam arti kualitas maupun kuantitasnya. Pelayanan prima kepada masyarakat harus dijadikan acuan bagi Pemerintalı Daerah dalam upaya memenuhi kehidupan masyarakat yang lebih baik dan meningkatnya pembangunan daerah itu sendiri.
	Penulis tertarik untuk menyusun skripsi dengan tema proses restrukturisasi organisasi dan menempatkan obyek penelitian pada organisasi Sekretariat Daerah, mengingat dalam pelaksanaan otonomi daerah Sekretariat Daerah mempunyai peran stretegis. Hal ini terlihat dari tugasnya, yaitu:
1. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan Pemerintahan Kabupaten/Kota Daerah
2. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Daerah
3. Mengelola sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Dacrah Kabupaten/Kota
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati atau Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
	Mengingat begitu strategisnya fungsi Sekretariat Daerah dalam lembaga Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, maka lembaga Sekretariat Daerah perlu diperkuat dengan personil yang memadai. Apabila sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 memungkinkan jabatan Kepala Daerah dipegang oleh person yang tidak memahami seluk beluk organisasi Pemerintah Daerah, sehingga membutuhkan dukungan staf yang kuat.
	Dari hasil ditemukan bahwa pengangkatan jabatan struktural tidak sepenuhnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Hal ini disebabkan kurang memadainya tingkat kualifikasi untuk pemenuhan kebutuhan yang sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Oleh karena itu perlu adanya alokasi dana guna peningkatan profesionalisme aparatur melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan fungsional.
            
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain