Text
SKRIPSI PENGARUH PERSEPSI TENTANG PENGAWASAN CAMAT TERHADAP KEBERHASILAN PELAKSANAAN PEMBEBASAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR (P.L.T.A.) MRICA DI DESA BANDINGAN KECAMATAN BAWANG KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANJARNEGARA
Dari hasil pembahasan dan pengujian hipotesa dapat ditarik kesimpulan:
a. Pembebasan tanah ialah melepaskan hubungan hukum yang semula terdapat diantara pemegang hak/penguasa atau tanahnya dengan cara memberikan ganti rugi. Oleh karena yang dianut adalah prinsip musyawarah, maka pemegang hak/pemilik tanah dapat menerima atau menolak jumlah ganti rugi yang tercantum dalam daftar isian proyek, sehingga keberhasilan pelaksanaan pembebasan tanah sangat tergantung kesediaan pemilik tanah untuk menerima pembayaran ganti rugi yang sekaligus merupakan pelepasan hak atau tanah.
b. Pengalaman menunjukkan bahwa ialah salah satu hambatan yang cukup sulit untuk diatasi dalam melaksanakan pembangunan terutama proyek-proyek yang berskala besar adalah faktor tersedianya tanah untuk pembangunan proyek atau faktor pembebasan tanah. Berdasarkan temuan dari Departemen Dalam Negeri menyatakan bahwa hambatan yang sering terjadi dalam pelaksanaan pembebasan tanah adalah faktor pengawasan di lapangan. Bertitik tolak dari temuan tersebut maka Departemen Dalam Negeri mengeluarkan seperangkat ketentuan yang mengatur dan menegaskan tentang subyek pengawasan dalam bidang pertanahan yang meliputi pulang pengawasan dalam pelaksanaan pembebasan tanah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain