Text
TUGAS AKHIR ANALISIS FAKTOR PENENTU PERSETUJUAN DAN PENOLAKAN PEMBIAYAAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DENGAN AKAD MURABAHAH DI BANK SYARIAH INDONESIA KC PATI SUDIRMAN
ABSTRAK
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah pinjaman atau pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada para pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang jadi penentu persetujuan dan penolakan pembiayaan KUR dengan Akad Murabahah di BSI KC Pati Sudirman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BSI KC Pati Sudirman sebelum menyalurkan pembiayaan KUR akan melakukan analisis kelayakan dengan menggunakan penilaian prinsip 5C yang terdiri dari Chracter (karakter), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (agunan) dan Condition of Economy (kondisi ekonomi). Penilaian tersebut dilakukan untuk menentukan diterima atau ditolaknya permohonan pembiayaan KUR yang diajukan oleh calon nasabah. Calon nasabah yang memenuhi standar penilaian yang dilakukan oleh pihak bank maka permohonan tersebut diterima oleh bank. Selain penilaian dengan prinsip 5C yang dilakukan oleh bank, terdapat faktor dari nasabah yang dapat ditolaknya permohonan pembiyaan KUR seperti riwayat kredit macet, nilai agunan lebih rendah dibandingkan dengan nilai pembiayaan, serta apabila sudah pernah mendapatkan pembiayaan dari bank lain tidak dapat mengajukan permohonan pembiayaan KUR lagi selama pembiayaan dari bank lain belum dilunasi. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa akad yang digunakan dalam pembiayaan KUR ini adalah Akad Murabahah Bil Wakalah, yang dimana bank hanya sebagai penyedia dana. Penerapan Akad tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/1V/2000 yang dimana bank dan nasabah melakukan Akad Wakalah terlebih dahulu setelah itu dilanjutkan dengan Akad Murabahah
Kata Kunci: Pembiayaan KUR, Analisis Kelayakan, Prinsip 5C, Akad Murabahah
Tidak tersedia versi lain