Text
TUGAS AKHIR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR REKONSILIASI ANGGARAN, PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN MAGELANG
ABSTRAK
BPPKAD Kabupaten Magelang dalam melaksanakan rekonsiliasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih menghadapi sejumlah permasalahan, seperti kesalahan input nama rekening oleh SKPD, ketidaksesuaian data antara SKPD dan BPPKAD, kurangnya koordinasi antar bidang, serta ketidaksesuaian tanggal transfer belanja. Permasalahan tersebut menyebabkan proses rekonsiliasi belum berjalan secara optimal dan berpotensi memengaruhi akurasi serta validitas data dalam laporan keuangan daerah. Hal inilah yang menjadi latar belakang dilakukannya observasi dan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai solusi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara dengan pihak terkait, dokumentasi proses rekonsiliasi, serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPPKAD Kabupaten Magelang belum memiliki SOP terdokumentasi secara formal terkait proses rekonsiliasi APBD. Oleh karena itu, penulis menyusun rancangan SOP rekonsiliasi APBD yang memuat tahapan kerja mulai dari persiapan data, proses rekonsiliasi, hingga verifikasi dan pengarsipan. SOP ini diharapkan dapat menjadi pedoman baku yang memudahkan pelaksanaan rekonsiliasi serta meningkatkan ketertiban administrasi dan efisiensi kerja.
Kata kunci: Rekonsiliasi APBD, Laporan Keuangan Daerah, Standar Operasional Prosedur, BPPKAD Kabupaten Magelang
Tidak tersedia versi lain