Text
SKRIPSI DETERMINAN TINGKAT RISIKO KREDIT FINTECH P2P LENDING (STUDI STATISTIK OJK)
ABSTRAK
Pertumbuhan Fintech Lending di Indonesia berlangsung sangat pesat, namun diiringi dengan tingkat risiko kredit (NPL) yang relatif tinggi dibandingkan sektor perbankan konvensional. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Mei 2021 hingga Januari 2025 menunjukkan bahwa tingkat risiko kredit Fintech P2P Lending mencapai angka tertinggi 3,47%, dengan beberapa platform mencatat tingkat risiko kredit di atas 5%. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh faktor keuangan seperti likuiditas (LDR), profitabilitas (ROA), inefisiensi operasional (BOPO), dan solvabilitas (EAR) terhadap tingkat risiko kredit (NPL) pada fintech P2P lending. Metode yang digunakan adalah regresi linear berganda dengan Robust Standard Error untuk mengatasi heteroskedastisitas dan autokorelasi, menggunakan 45 sampel data bulanan dari laporan OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inefisiensi operasional berpengaruh positif signifikan terhadap risiko kredit (β=0,034; p < 0,050), sedangkan solvabilitas berpengaruh negatif signifikan (β=-0,070; p < 0,001). Sebaliknya, likuiditas dan profitabilitas tidak menunjukkan pengaruh signifikan terhadap risiko kredit. Temuan ini menegaskan pentingnya pengelolaan efisiensi dan kecukupan modal dalam mengendalikan risiko kredit di industri Fintech P2P Lending. Rekomendasi utama adalah penguatan tata kelola internal dan pengawasan yang lebih ketat untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan Fintech P2P Lending di Indonesia.
Kata kunci: Fintech P2P Lending, Risiko Kredit, Inefisiensi Operasional, Solvabilitas
Tidak tersedia versi lain