Text
SKRIPSI FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK PENGARUSUTAMAAN GENDER DI KABUPATEN MAGELANG: STUDI KASUS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2024
ABSTRAK
Khoirunnisa
Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Soial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan Peraturan Daerah Pengarustamaan Gender No. 1 Tahun 2024 Kabupaten Magelang. Perda ini merupakan wujud dari insiatif pemerintah dalam mengatasi ketimpangan gender yang ada di Kabupaten Magelang utamanya partisipasi perempuan di kursi legislatif yang masih jauh dari target. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik pengambilan data berupa wawancara, dokumentasi, dan observasi. Teknik pemilihan informan pada penelitian ini yaitu purposive sampling. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penyusunan kebijakan oleh Thomas R. Dye yakni tahapannya berupa identifikasi masalah, penyusunan agenda, perumusan kebijakan, pengesahan kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Dalam penyusunan Perda ini, telah melewati seluruh tahapan penyusunan kebijakan sebagaimana dikemukakan oleh Dye. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwasannya proses identifikasi masalah diinisasi oleh Dinas Sosial yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD sebagai lembaga legislatif yang berwenang dalam pembentukan perda. Proses penyusunan kebijakan ini tergolong cepat, dimana penyusunan melibatkan berbagai aktor baik internal maupun secara eksternal. Tahapan agenda setting ini dimulai sejak masuknya masalah menjadi agenda resmi pemerintah. Pembentukan panitia khusus, penyusunan naskah akademik oleh pihak Dinas Sosial serta akademisi juga berkontribusi dalam agenda setting. Proses formulasi atau perumusan kebijakan dilakukan dengan melakukan rapat pansus yang melibatkan banyak aktor sebanyak tiga kali. Tahapan pengesahan dilaksanakan dengan cepat, dimulai dari rapat paripurna hingga ditandatangani oleh gubernur serta mendapatkan nomor regristrasi sehingga Perda disahkan di tanggal 26 Januari 2026. Implementasi telah dilaksanakan oleh OPD terkait dengan mengkampanyekan dan mensosialisasikan. Evaluasi dilaksanakan dengan bekerjasama dengan BPS. Penelitian ini mengimplikasikan tentang pentingnya untuk memastikan tiap tahapan penyusunan kebijakan dapat dilaksanakan sebaik mungkin sehingga tujuan dari adanya kebijakan ini dapat tercapai.
Kata Kunci: DPRD, Dinas Sosial, Peraturan Daerah, Pengarusutamaan Gender Kabupaten Magelang
Tidak tersedia versi lain