Text
SKRIPSI TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA: STUDI KASUS DESA WADAS DAN DESA TLOGOPUCANG
ABSTRAK
TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA: STUDI KASUS DESA WADAS DAN DESA TLOGOPUCANG
Ade Shinta Pratiwi (2140201191)
Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pemerintah desa mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangannya sendiri. Keuangan desa merupakan semua yang berkaitan dengan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Keberhasilan dalam pengelolaan keuangan desa dapat dilihat dari adanya transparansi pemerintah desa dalam menggunakan dana desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan dianalisa menggunakan teori transparansi yang dikemukakan oleh Kristianten (2006). Terdapat 4 indikator untuk menilai transparansi pengelolaan keuangan desa, meliputi: kesediaan dan aksesibilitas dokumen, kejelasan dan kelengkapan informasi, keterbukaan proses, dan kerangka yang menjamin transparansi. Hasil penelitian menemukan bahwa Pemerintah Desa Wadas sudah memenuhi keempat indikator transparansi, meskipun dalam pelaksanaannya menghadapi kendala yang tidak berarti terkait peraturan pemerintah yang seringkali berubah-ubah. Sedangkan Pemerintah Desa Tlogopucang baru memenuhi 1 indikator transparansi yaitu kerangka regulasi yang menjamin transparansi, dan menghadapi kendala yang sama seperti Desa Wadas. Di sisi lain, ketiga indikator transparansi lainnya belum terpenuhi dengan baik. Hal ini salah satunya disebabkan karena adanya SDM pengelola publikasi desa yang belum paham mengenai aturan transparansi pengelolaan keuangan desa. Dampak dari tidak terpenuhinya ketiga indikator ini membuat seolah-olah Pemerintah Desa Tlogopucang melakukan penggunaan keuangan desa secara terselubung.
Kata Kunci: Pengelolaan Keuangan Desa, Transparansi, Partisipasi Masyarakat
Tidak tersedia versi lain