Text
SKRIPSI KAJIAN YURIDIS PENYEBAB PENURUNAN ANGKA PERKAWINAN DI INDONESIA
              ABSTRAK 
Sebuah negara dapat terbentuk jika memiliki sistem hukum, pemerintahan yang stabil, pengakuan internasional, dan jumlah penduduk yang memadai. Kemajuan suatu negara sering diukur dari peningkatan kualitas hidup masyarakatnya, yang berkaitan erat dengan pertumbuhan penduduk. Pemerintah berkewajiban untuk mengembangkan suasana yang kondusif untuk pernikahan, dengan menghormati tradisi agama dan hukum yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif yang bersifat yuridis normatif. Penurunan angka perkawinan yang sah di Indonesia adalah fenomena yang kompleks, yang melibatkan berbagai faktor sosial, budaya, ekonomi, hukum, dan pendidikan. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan perubahan dalam perilaku individu, tetapi juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dinamika sosial dengan kebijakan hukum yang ada. Analisis ini, peneliti akan membahas berbagai faktor penyebab penurunan angka perkawinan dari perspektif hukum progresif, dengan menyoroti bagaimana perubahan sosial, ekonomi, dan budaya mempengaruhi praktik perkawinan di Indonesia. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah pasangan yang menikah mengalami tren menurun, yang disebabkan oleh berbagai faktor sosial, ekonomi, budaya, serta kebijakan hukum yang ada. Pemerintah diharapkan dapat dirancang kebijakan yang lebih efektif untuk menanggulangi dampaknya serta menciptakan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern. Reformasi hukum yang memperhitungkan perkembangan sosial dan ekonomi akan menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa perkawinan tetap menjadi institusi yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat di masa depan. 
Kata kunci : Perkawinan, Faktor, Penurunan
            
Tidak tersedia versi lain