Text
SKRIPSI KEPASTIAN HUKUM AHLI WARIS ATAS PENGELOLAAN OBJEK PEWARISAN OLEH PIHAK YANG TIDAK BERHAK SECARA HUKUM
ABSTRAK
Skripsi ini berjudul “Kepastian Hukum Ahli Waris Atas Pengelolaan Objek Pewarisan Oleh Pihak Yang Tidak Berhak Secara Hukumâ€. Hukum waris sebagai peraturan yang memuat tentang keluarga dalam pembagian harta warisan. Sengketa waris yang ditimbulkan merupakan suatu perbuatan melawan hukum dengan adanya pengelolaan tanah sepihak tanpa adanya izin yang sah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum oleh pihak yang tidak berhak atas objek pewarisan dan bagaimana kepastian hukum hak ahli waris atas pengelolaan objek waris oleh pihak yang tidak berhak secara melawan hukum. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan menganalisis bentuk kepastian hukum hak ahli waris terhadap objek sengketa pewarisan. Penulisan penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan data sekunder yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif secara undang-undang (Statue Approach) dan pendekatan studi kasus (Case Approach) untuk mendapatkan kesimpulan tentang bentuk perbuatan melawan hukum dan kepastian hukum hak ahli waris yang tanahnya dikuasai secara sepihak. Penelitian hukum yang telah dilakukan menggunakan penelitian yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pada rumusan masalah yang pertama mengenai bentuk perbuatan melawan hukum oleh pihak yang tidak berhak maka tindakan tersebut telah memenuhi unsur-unsur perbutan melawan hukum pada pasal 1365 KUHPerdata, sedangkan pada rumusan masalah yang kedua bentuk kepastian hukum hak ahli waris atas sengketa waris dapat berupa perlindungan preventif yaitu sebelum terjadi sengketa dan perlindungan represif yaitu upaya penyelesaian sengketa melalui non litigasi (mediasi dan arbitrase) dan litigasi (mengajukan gugatan pada pengadilan)
Kata Kunci : Sengketa; Ahli Waris; Perbuatan Melawan Hukum; Kepastian Hukum
Tidak tersedia versi lain