Text
SKRIPSI ANALISIS SANKSI KEBIRI KIMIA DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN DAN MAQASYID SYARIAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 859/Pid.Sus/2023/Pn Bjm)
ABSTRAK
Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 859/Pid.Sus/2023/PN Bjm merupakan putusan atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaiamana analisis Putusan Nomor 859/Pid.Sus/2023/PN Bjm mengenai penjatuhan hukuman tambahan kebiri kimia? dan (2) Bagaimana analisis sanksi kebiri kimia pada Putusan Nomor 859/Pid.Sus/2023/PN Bjm menurut Tujuan Pemidanaan dan Maqasyid Syariah? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi kebiri kimia dalam Putusan Nomor 859/Pid.Sus/2023/PN Bjm menurut perspektif tujuan pemidanaan Maqasyid Syariah. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukuman kebiri kimia dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2022/Pn.Bjm dinilai tidak tepat karena bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. Dari segi yuridis, hukuman ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Perlindungan Anak. Secara sosiologis, efektivitas dan dampak kesehatan dari kebiri kimia dipertanyakan, karena efeknya sementara dan tidak menjamin pemulihan pelaku. Dari perspektif filosofis, hukuman ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kemanusiaan. Kebiri kimia juga bertentangan dengan teori utilitarianisme Bentham karena tidak memberikan manfaat bagi terdakwa dan tidak menjamin efektivitas dalam mencegah kejahatan seksual. Menurut pandangan Maqasyid Syariah Ibnu A’syur sanksi kebiri kimia tersebut juga mencederai hifdz an-nafs, hifdz al-'aql dan hifdz an-nasl. Dengan demikian, saran yang dapat diberikan adalah perlunya evaluasi bagi hakim agar dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan perlunya meningkatkan penggunaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Kata Kunci : Sanksi Kebiri Kimia, Putusan Pengadilan, Tujuan Pemidaaan, Maqasyid Syariah.
Tidak tersedia versi lain