Text
SKRIPSI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 854K/PDT.SUS-HKI/2023 SEBAGAI UPAYA PEMENUHAN HAK ROYALTI ATAS LAGU
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong terjadinya pelanggaran hak cipta secara lintas negara yang menimbulkan persoalan hukum. Putusan Mahkamah Agung Nomor 854K/Pdt.Sus-HKI/2023 menjadi titik penting dalam menilai perlindungan hukum atas pelanggaran hak cipta yang terjadi melalui platform digital Likee, yang dioperasikan oleh Bigo Technology. PT Aquarius Pustaka Musik mengajukan gugatan terkait penggunaan 168 lagu tanpa izin, yang sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan gugatan yang sebelumnya telah ditolak oleh pengadilan negeri dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 854K/Pdt.Sus-HKI/2023, dan (2) bagaimana penerapan prinsip hukum terkait pelanggaran hak cipta pada kasus lintas negara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 854K/Pdt.Sus-HKI/2023. Tujuan Penelitian ini: (1) untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 854K/Pdt.Sus-HKI/2023. 2. untuk mengetahui prinsip hukum terkait pelanggaran hak royalti lagu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 854K/Pdt.Sus-HKI/2023. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif terhadap norma hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan antara Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 854K/Pdt.Sus-HKI/2023 terletak pada penilaian alat bukti dan penerapan hukum. Putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa hukum Indonesia tetap berwenang mengadili pelanggaran hak cipta oleh entitas asing apabila dampak pelanggaran terjadi wilayah Indonesia. Sesuai dengan prinsip teritorial objektif, di mana yurisdiksi hukum ditentukan berdasarkan tempat terjadinya akibat hukum atau kerugian. Kesimpulannya, putusan ini memperkuat komitmen perlindungan hak cipta di era digital lintas negara agar regulasi hak kekayaan intelektual nasional diperkuat dengan menjangkau aspek kerja sama internasional.
Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Hak Cipta, Putusan Mahkamah Agung
Tidak tersedia versi lain