Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PELANGGARAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PENGGUNAAN MEREK BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (Studi Kasus Putusan Nomor 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2022)
ABSTRAK
Hak atas merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek berfungsi untuk memberi identitas pada barang dan jasa serta berfungsi jaminan bagi konsumen atas kualitas barang dan jasa. Pada praktik perdagangan di Indonesia saat ini, bisa kita temukan masih banyak tindakan pelanggaran terhadap asas itikad baik dalam penggunaan merek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terkait pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan terkait kedudukan asas itikad baik penggunaan merek dalam Putusan Nomor 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2022. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meggunakan metode hukum pendekatan perundangundangan serta pendekatan kasus yang menggunakan teknik pengumpulan data berdasarkan bahan hukum tertulis. Hasil penelitian ini menunjukkan permohonan pendaftaran hak merek diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu hasil penelitian ini sengketa merek “STRONG†milik Hardwood Private Limited dengan PT. Unilever Indonesia, Tbk. tidak memiliki unsur persamaan pada pokoknya dan kata “STRONG’ merupakan kata bahasa inggris yang memiliki arti kuat, arti kuat merupakan kata umum yang tidak dapat dimonopoly oleh pihak manapun.
Kata kunci : Merek, STRONG, Itikad Baik
Tidak tersedia versi lain