Text
SKRIPSI ANALISIS HUKUM PENCATATAN PERNIKAHAN TERHADAP DELIK PERZINAAN PASAL 411 UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA DI KOTA MAGELANG
              ABSTRAK 
Perzinaan tidak hanya merupakan isu etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Dengan terus berlangsungnya banyak praktik nikah siri yang terjadi, dan belum terlihatnya solusi yang jelas untuk kasus perkawinan siri, pihak yang terlibat yakni adalah KUA sebagai pelaksana kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui faktor-faktor yang mendorong individu pernikahan siri di Kota Magelang, serta melihat bagaimana konsekuensi apabila Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP diberlakukan terhadap praktik nikahh siri. Studi ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang relevan. Penulis menggunakan sumber data primer yang merupakan data informasi yang didapat langsung dari sumbernya, tanpa melalui pihak ketiga. Hasil dari wawancara serta observasi tersebut lalu menjadi bahan hukum primer, dan studi pustaka terhadap peraturan dan literatur atau kepustakaan (library research) lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti sebagai bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil pembahasan, ditemukan bahwa faktor pendorong masyarakat Kota Magelang memilih menikah siri adalah adanya faktor ekonomi, masih adanya keterikatan pernikahan yang sah dengan orang lain, anggapan mengurus administrasi terlalu rumit dan berbelit-belit, serta adanya anggapan bahwa pernikahan siri sah dimata agama. Secara langsung, Pasal 411 KUHP terbaru tidak mengubah atau bertentangan dengan kewajiban pencatatan nikah dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Dengan adanya Pasal 411 KUHP terbaru yang mengkriminalisasi perzinaan, maka pencatatan nikah menjadi semakin penting. Pencatatan menjadi bukti otentik yang sah secara hukum untuk membuktikan bahwa suatu hubungan adalah perkawinan yang sah. Tanpa pencatatan, pembuktian status perkawinan bisa lebih rumit jika terjadi tuduhan perzinaan. Pasal 411 KUHP terbaru secara tidak langsung memperkuat asas bahwa perkawinan yang diakui secara hukum adalah perkawinan uang tidak hanya sah secara agama/kepercayaan, tetapi juga tercatat secara administratif oleh negara. 
Kata Kunci: Perzinaan, Pencatatan Nikah, Pasal 411 KUHP.
            
Tidak tersedia versi lain