Text
SKRIPSI PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI PT GREEN GLOVES INDONESIA
ABSTRAK
Permasalahan dalam sektor ketenagakerjaan yaitu meningkatnya jumlah kecelakaan kerja di sektor industri di Wilayah Kota Klaten termasuk salah satunya PT Green Gloves Indonesia. Beberapa bentuk permasalahan termasuk kasus tertusuk jarum, terjepit mesin produksi, dan keracunan bahan kimia, dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan K3 di PT Green Gloves Indonesia evaluasi berkala terhadap efektivitasnya masih jarang dilakukan. Penulisan ini membahas bagaimana peran panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja di PT Green Gloves Indonesia dalam kajian Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Penulisan dilakukan menggunakan metode yuridis empiris, data dikumpulkan melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan pengurus PT Green Gloves Indonesia, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, pengawas ketenagakerjaan Wilayah Surakarta, dan BPJS Ketenagakerjaan Klaten. Analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan peran P2K3 di PT Green Gloves Indonesia belum efektif berdasarkan teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman, faktor yang menyebabkan yaitu substansi hukum karena regulasi K3 yang digunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja sudah lama dan sanksinya lemah. Faktor struktur hukum karena kurangnya Ahli K3 bersertifikat dan lemahnya pengawasan baik internal maupun eksternal. Faktor budaya hukum karena rendahnya kepatuhan pekerja terhadap prosedur K3 dan penggunaan alat pelindung diri. Perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja terdapat upaya preventif dan represif, sesuai dengan teori Philipus M. Hadjon. Bentuk perlindungan terhadap pekerja sebagai upaya preventif dengan perlindungan sosial dalam edukasi hak pekerja dan pendaftaran pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan teknis sebagai upaya preventif seperti penyediaan APD dan sosialisasi K3 telah dilaksanakan. Perlindungan ekonomis sebagai upaya represif berupa kompensasi dan biaya pengobatan sudah diberikan. Simpulan terkait pelaksanaan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja di PT Green Gloves Indonesia belum optimal sesuai dengan regulasi. Peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT Green Gloves Indonesia belum optimal akibat lemahnya regulasi, kurangnya tenaga ahli K3, serta rendahnya kepatuhan pekerja dan belum optimalnya pengawasan K3. Perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja perusahaan telah bertanggung jawab atas biaya pengobatan kepada pekerja, namun masih terdapat pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan serta pengawasan dan pelaporan kecelakaan kerja yang belum maksimal.
Kata kunci: Kecelakaan Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan Hukum
Tidak tersedia versi lain