PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI KOTA JAKARTA UTARA

SAPHIRA ALESSANDRA LARASATI - Nama Orang;

ABSTRAK
Kondisi kekosongan hukum perkawinan beda agama memunculkan banyak pendapat. Mahkamah Agung dalam menanggapi permasalahan kekosongan hukum tentang perkawinan beda agama mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perkawinan Beda Agama pada tanggal 17 Juli 2023 yang mana berisi larangan kepada hakim di seluruh tingkatan pengadilan. Pendekatan penelitian yang dipakai untuk mengkaji penelitian ini ialah penelitian yuridis empiris (metode penelitian hukum empiris). Objek yang terdapat dalam penelitian ini adalah objek penelitian empiris yang berkaitan dengan penelitian pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial yang ada. Pendekatan dilakukan dengan penelaahan pendekatan teori, konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan beda agama. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi pihak yang akan melangsungkan perkawinan beda agama. Kepastian hukum dalam hal ini adalah pihak-pihak yang akan melangsungkan perkawinan beda agama telah mengetahui risiko apabila perkawinan beda agama tetap dilakukan yaitu permohonannya akan ditolak dan tidak akan dicatatkan di Disdukcapil. Sebelum adanya SEMA, Disdukcapil sudah memaknai perkawinan beda agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama secara KTP, akan tetapi hakim memiliki pandangan lain terhadap pemaknaan ini sehingga perkawinan beda agama tetap disahkan. Kepastian hukum sebelum adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 belum jelas, pasti, dan mengikat. Pencatatan perkawinan beda agama dilakukan oleh Disdukcapil. Sebelum SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Disdukcapil Kota Jakarta Utara berperan dalam pencatatan perkawinan beda agama berdasarkan penetapan pengadilan.
Kata Kunci : Perkawinan, Perkawinan Beda Agama, SEMA.


Ketersediaan
#
Ruang Skripsi (HUKUM) HUKUM LAR A 2025
55-UN57.U1-SH-VI-2025
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
HUKUM LAR A 2025
Penerbit
MAGELANG : UNIVERSITAS TIDAR., 2025
Deskripsi Fisik
XIV;118HAL;29.5CM
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PRODI_S1_HUKUM
FAKULTAS_ILMU_SOSIAL_DAN_POLITIK
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • FULLTEXT
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNTIDAR Repositori Mahasiswa Untidar
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?