Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI KOTA JAKARTA UTARA
ABSTRAK
Kondisi kekosongan hukum perkawinan beda agama memunculkan banyak pendapat. Mahkamah Agung dalam menanggapi permasalahan kekosongan hukum tentang perkawinan beda agama mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perkawinan Beda Agama pada tanggal 17 Juli 2023 yang mana berisi larangan kepada hakim di seluruh tingkatan pengadilan. Pendekatan penelitian yang dipakai untuk mengkaji penelitian ini ialah penelitian yuridis empiris (metode penelitian hukum empiris). Objek yang terdapat dalam penelitian ini adalah objek penelitian empiris yang berkaitan dengan penelitian pengaruh aturan hukum terhadap masalah sosial yang ada. Pendekatan dilakukan dengan penelaahan pendekatan teori, konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan beda agama. SEMA Nomor 2 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi pihak yang akan melangsungkan perkawinan beda agama. Kepastian hukum dalam hal ini adalah pihak-pihak yang akan melangsungkan perkawinan beda agama telah mengetahui risiko apabila perkawinan beda agama tetap dilakukan yaitu permohonannya akan ditolak dan tidak akan dicatatkan di Disdukcapil. Sebelum adanya SEMA, Disdukcapil sudah memaknai perkawinan beda agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama secara KTP, akan tetapi hakim memiliki pandangan lain terhadap pemaknaan ini sehingga perkawinan beda agama tetap disahkan. Kepastian hukum sebelum adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 belum jelas, pasti, dan mengikat. Pencatatan perkawinan beda agama dilakukan oleh Disdukcapil. Sebelum SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Disdukcapil Kota Jakarta Utara berperan dalam pencatatan perkawinan beda agama berdasarkan penetapan pengadilan.
Kata Kunci : Perkawinan, Perkawinan Beda Agama, SEMA.
Tidak tersedia versi lain