Text
SKRIPSI KEABSAHAN HUKUM NON FUNGIBLE TOKEN (NFT) SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI LEMBAGA KEUANGAN
ABSTRAK
Non Fungible Token (NFT) merupakan teknologi baru yaitu aset digital seperti karya seni atau karya lainnya dengan metadata unik yang disimpan dalam jaringan blockchain. Adanya nilai ekonomis pada NFT memunculkan peluang bagi NFT untuk dijadikan objek jaminan kredit pada lembaga keuangan. Namun belum terdapat regulasi spesifik yang mengatur sehingga perlu peninjauan lebih jauh. Tujuan dan manfaat penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum NFT sebagai hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan keabsahan hukum NFT sebagai jaminan kredit pada lembaga keuangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, dan wawancara. Hasil penelitian menjelaskan bahwa DJKI telah menyepakati bahwa NFT masuk dalam kategori program komputer dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 hak cipta dapat dijadikan jaminan fidusia, yang membuka kemungkinan NFT sebagai representasi hak cipta digital untuk digunakan sebagai objek jaminan. Kesimpulan dari penjelasan tersebut adalah secara prinsip Non Fungible Token (NFT) memenuhi standar sebagai objek jaminan namun belum terdapat aturan yang spesifik dan detail mengenai mekanisme penjaminan NFT dimana kondisi seperti ini menyebabkan kepastian hukum tidak dapat ditegakkan sehingga perlu mengembangkan mekanisme pelaksanaan serta memastikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi jaminan kredit.
Kata Kunci : Non Fungible Token (NFT), jaminan kredit, lembaga keuangan
Tidak tersedia versi lain