Text
SKRIPSI TANGGUNG JAWAB PIDANA APARAT KEPOLISIAN BERDASARKAN PRINSIP PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN (Studi Putusan: 922KPID/2023 dan 923K/PID/2023)
ABSTRAK
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 merupakan salah satu peristiwa paling tragis yang tercatat dalam sejarah olahraga dan penegakan hukum di Indonesia. Tragedi ini menjadi bukti nyata adanya pelanggaran serius terhadap prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sesuai yang termuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Prinsip tersebut meliputi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal. Pada tragedi ini, tindakan represif dari aparat kepolisian terhadap supporter menjadi pemicu utama jatuhnya ratusan korban jiwa dan menimbulkan duka yang mendalam bagi publik serta memicu adanya kritik terhadap sistem hukum dan akuntabilitas institusi penegak hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip penggunaan kekuatan serta pertanggungjawaban pidana diterapkan dalam proses peradilan terhadap aparat yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Fokus utama dalam penelitin ini adalah menilai apakah putusan pengadilan Mahkamah Agung dalam kasus Kanjuruhan telah mencerminkan keadilan substantif bagi korban melihat dari pelanggaran prinsip yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian dalam peristiwa tersebut. Temuan dari penelitian ini menunjukkan adanya ketimpangan antara putusan peradilan dengan pelanggaran prinsip hukum yang terjadi. Hal ini menunjukkan masih adanya problem struktural dalam sistem hukum yang perlu dibenahi sehingga menjadi penting adanya reformasi dalam penegakan hukum, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan hak korban agar mendorong kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat kembali dipulihkan.
Kata Kunci: Tragedi Kanjuruhan, Prinsip Penggunaan Kekuatan, Keadilan, Pertanggungjawaban
Tidak tersedia versi lain