Text
SKRIPSI ANALISIS YURIDIS PUTUSAN VERSTEK PERKARA PENCABUTAN HAK HADHANAH ANAK BELUM MUMAYYIZ DARI IBU KANDUNGNYA “(STUDI PUTUSAN NOMOR 734/Pdt.G/2024/PA.Ppg)
ABSTRAK
Perkawinan didefinisikan sebagai “ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa†melalui Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi tak sedikit pula rumah tangga yang gagal, yang mana seringkali terjadi konflik sehingga berujung pada perceraian. Perceraian memiliki dampak yang besar bagi berbagai pihak salah satunya adalah anak berupa hak asuh atau hadhanah. Penelitian ini merumuskan 2 (dua) permasalahan utama yaitu apa saja dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan verstek terhadap pencabutan hak asuh atau hadhanah anak belum mumayyiz dari ibu kandung dalam Putusan Nomor 734/Pdt.G/2024/PA.PPg memberikan kepastian hukum serta bagaimana pengaruh putusan tersebut terhadap tanggung jawab hukum ibu atas anaknya ditinjau menggunakan teori tanggungjawab hukum. Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif melalui studi perundangundangan, kasus, dan konseptual, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Nomor 734/Pdt.G/2024/PA.PPg mencerminkan penerapan teori kepastian hukum menurut Soerjono Soekanto, yang tidak hanya menekankan aspek legalitas formal tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif dan perlindungan terhadap anak sebagai pihak rentan sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu, berdasarkan teori tanggung jawab hukum oleh Hans Kelsen, pencabutan hak asuh atau hadhanah tidak serta-merta menghapus kewajiban ibu dalam memelihara anak, karena tanggung jawab tersebut melekat secara hukum dan moral. Penelitian ini berkontribusi secara akademik dalam memperluas pemahaman mengenai penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam putusan verstek, serta menjadi referensi kritis terhadap perlindungan hukum bagi tergugat yang tidak hadir di persidangan.
Kata Kunci: Hadhanah, Perkawinan, Perceraian, Pertimbangan Hakim, Verstek.
Tidak tersedia versi lain