Text
SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ANTARA CV S DENGAN PT M
ABSTRAK
Jual beli online adalah hal baru juga yang lahir dengan dilatar belakangi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga memudahkan konsumen dalam melaksanakan jual beli. Dibalik kemudahan yang ditawarkan dalam transaksi jual beli online, juga masih menimbulkan masalah. Seperti kasus yang dialami CV S selaku konsumen dan PT M selaku pelaku usaha, dimana PT M melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari 2 (dua), yakni bagaimana perlindungan hukum CV S sebagai konsumen dan PT M sebagai pelaku usaha dalam sengketa jual beli dan bagaimana pertanggungjawaban PT M terhadap sengketa jual beli ditinjau dari hukum perdata. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang cukup signifikan bagi perkembangan ilmu hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, wawancara dan dokumentasi. Data-data tersebut kemudian divalidasi dengan teknik triangulasi teori dan metode yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum CV S sebagai konsumen dan PT M sebagai pelaku usaha dalam sengketa jual beli belum terlaksana dengan baik sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini dibuktikan dengan masih banyak pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan oleh pelaku usaha PT M, kemudian pertanggungjawaban pelaku usaha PT M terhadap barang atau barang pesanan milik konsumen yang dirugikan belum terlaksana dengan baik. Kesimpulan penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hukum perlindungan konsumen khususnya perlindungan hukum CV S sebagai konsumen belum terlaksana dengan efektif karena masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha masih rendah akan kesadaran hukum.
Kata Kunci: Jual Beli, Perlindungan Hukum, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha, UUPK, Wanprestasi.
Tidak tersedia versi lain