Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HAK ANAK TERHADAP IDENTITAS ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA (Studi di POLRES Kabupaten Temanggung)
ABSTRAK
Perlindungan hak identitas anak diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Menghadirkan anak sebagai pelaku di konferensi pers dapat mengungkapkan identitas anak. Sebuah permasalahan terjadi di Temanggung seorang anak berumur 14 Tahun sebagai pelaku pembakaran sekolah dihadirkan di konferensi pers, sehingga membahayakan identitasnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui alasan dari Polres Temanggung menghadirkan anak di konferensi pers dan pertanggungjawaban dari Polres Temanggung. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang digunakan untuk mengkaji suatu hukum sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengambilan keputusan oleh pimpinan Polres Temanggung tidak memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan bukan termasuk kedalam wewenang diskresi karena tidak terdapat kekosongan hukum pada konteks perlindungan hak identitas anak yang berkonflik dengan hukum. Pertanggungjawaban dapat dibebankan secara personal, yaitu sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan kepolisian. Sedangkan pertanggungjawaban instansi juga dapat dipertanggungjawabkan melalui permintaan maaf secara terbuka dan mengevaluasi pengawasan internal Polres Temanggung. Disimpulkan bahwa walaupun sudah terdapat jelas mengenai peraturan perundang-undangan tentang perlindungan identitas anak yang berkonflik dengan hukum dan mengenai peraturan mengenai wewenang kepolisian dalam menjalankan tugasnya masih terdapat ketidaksesuaian dengan praktik di lapangan. Penanganan perkara anak dalam pengambilan keputusan harus memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Setiap subjek hukum yang berbuat kesalahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegak hukum khususnya Polres Temanggung dalam menangani perkara anak harus lebih memperhatikan hak yang dimiliki oleh setiap anak yang berkonflik dengan hukum.
Kata Kunci : Perlindungan, Identitas Anak, Pertanggungjawaban, Pertimbangan Keputusan
Tidak tersedia versi lain