Text
SKRIPSI TINJAUAN HUKUM PERLINDUNGAN KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI DI INDONESIA
ABSTRAK
Berdasarkan kebijakan di Indonesia selama ini, korban perkosaan memiliki hak aborsi. Akan tetapi, adanya ketidaksinkronan regulasi dan implementasi seringkali menghambat korban perkosaan untuk mendapatkan haknya. Sehingga dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan bagaimana harmonisasi legalisasi aborsi dan bagaimana perlindungan hukum korban perkosaan yang melakukan aborsi di Indonesia. Tujuannya yaitu untuk memberikan pemahaman kepada Masyarakat mengenai kebijakan aborsi di Indonesia dan sejauh mana penerapan perlindungan hukum korban perkosaan yang melakukan aborsi. Metode penelitian yaitu yuridis normatif yang menitikberatkan pada analisis produk hukum, namun tetap memperhatikan realitas yang terjadi di Masyarakat. Penelitian yuridis normatif ini digunakan karena berfokus menganalisis normanorma kebijakan aborsi mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sampai dengan KUHP baru. Hasil yang didapat yaitu terdapat ketidakharmonisan dalam kebijakan aborsi baik dalam KUHP dengan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pelaksananya serta pada kapasitas para aparat penegak hukum yang pada implementasinya berdampak tidak terpenuhinya hak korban. Sehingga terdapat banyak hambatan dalam penegakan perlindungan hukum secara in abstracto dan in concreto bagi korban perkosaan untuk aborsi yang selama ini berlaku di Indonesia. Simpulannya adalah sejak berlakunya KUHP lama hingga sebelum KUHP baru diberlakukan, korban perkosaan di Indonesia sangat terhambat dan terbatas untuk mendapatkan akses aborsi. Meskipun KUHP baru terdapat penguatan jaminan aborsi, akan tetapi Pasal 251 dalam KUHP baru terancam tetap akan menimbulkan kriminalisasi. Sehingga secara in abstracto dan in concreto belum memberikan perlindungan hukum sepenuhnya.
Kata Kunci : Aborsi, Harmonisasi Hukum, Perlindungan Hukum
Tidak tersedia versi lain