Text
SKRIPSI ANALISIS FORMULASI DAKWAAN PADA DELIK CONCURSUS (STUDI PUTUSAN NOMOR:5/PID.SUS-ANAK/2023/PN.MJK)
ABSTRAK
Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Mjk merupakan putusan terkait dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian yang dilakukan oleh anak berhadapan dengan hukum. Kedua perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh anak seharusnya masuk kedalam kategori delik Concursus Realissehingga idealnya dalam penyusunan dakwaan seharusnya menggunakan dakwaan kumulatif dibanding dengan dakwaan alternatif sesuai yang dipergunakan oleh jaksa penuntut umum pada perkara tersebut. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah: Bagaimana analisis kritis penerapan delik concursus pada Putusan Nomor:5/Pid.SusAnak/2023/PN.Mjk? Bagaimana analisis dakwaan jaksa penuntut umum dalam Putusan Nomor:5/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Mjk ditinjau dari asas dakwaan cermat, jelas dan lengkap?. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah dalam surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum telah mempertimbangkan atau menerapkan delik concursus realis dalam dakwaannya dan juga untuk mengetahui apakah dakwaan tersebut dapat dikatakan telah sesuai dengan asas cermat, jelas dan lengkap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan Case Approach dan Statuta Approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum menerapkan delik perbarengan, khususnya concursus realis sesuai Pasal 65 KUHP, meskipun unsur-unsurnya telah terpenuhi. Penyusunan dakwaan yang tidak disusun secara kumulatif dan cenderung pada dakwaan alternatif menyebabkan dakwaan menjadi tidak cermat, jelas, dan lengkap, sehingga berpotensi batal demi hukum dan keadilan bagi korban tidak terpenuhi.
Kata Kunci: Delik Concursus, Formulasi Dakwaan, dan Kejahatan Anak.
Tidak tersedia versi lain