Text
SKRIPSI PERLINDUNGAN HUKUM HAK MORAL DAN HAK EKONOMI PENCIPTA MENURUT UNDANG-UNDANG HAK CIPTA (Studi Kasus Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga-Jkt.Pst)
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara mendalam bentuk perlindungan hukum terhadap hak moral dan hak ekonomi seorang pencipta karya seni berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan menjadikan kasus pelanggaran hak cipta atas sketsa “Tugu Selamat Datang†karya almarhum Henk Ngantung oleh PT. Grand Indonesia sebagai studi kasus utama. Permasalahan dalam penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penggunaan ciptaan oleh pihak lain tanpa memperoleh izin atau persetujuan dari ahli waris sebagai pemegang hak cipta yang sah, yang secara substantif mencerminkan terjadinya pelanggaran atas hak eksklusif pencipta dalam dimensi moral maupun ekonomi. Metode penelitian yang diterapkan bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual guna memperoleh pemahaman komprehensif mengenai regulasi, interpretasi, dan penerapan hukum hak cipta dalam konteks seni rupa. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia telah memberikan pengakuan secara eksplisit terhadap eksistensi hak moral dan hak ekonomi, namun dalam praktiknya masih terdapat celah implementatif yang menyebabkan perlindungan hukum belum berjalan secara optimal, khususnya dalam hal pengakuan status pencipta dan pemberian kompensasi ekonomi secara adil. Selain itu, lemahnya pemahaman terhadap konsep ciptaan dalam hubungan kedinasan dan inkonsistensi penegakan hukum turut memperburuk kondisi perlindungan hak cipta, yang pada akhirnya dapat merugikan pihak pencipta ataupun ahli waris secara substansial. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan pentingnya reformulasi kebijakan hukum, penguatan budaya hukum masyarakat, serta peningkatan peran lembaga penegak hukum dalam memastikan jaminan perlindungan hak cipta secara menyeluruh, utamanya dalam sektor seni yang rentan terhadap praktik-praktik pelanggaran di era modernisasi digital.
Kata Kunci: Hak Cipta, Hak Moral, Hak Ekonomi, Pelanggaran Hak Cipta
Tidak tersedia versi lain